LIGONEWS.ID
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Traveling
    Keluarga Pasien Sebut Pelayanan di RS Multazam Gorontalo Tidak Bagus

    Keluarga Pasien Sebut Pelayanan di RS Multazam Gorontalo Tidak Bagus

    Pekerjaan DAK Tahun 2024 dan Dokumen Fisik Lengkap, KPK RI Apresiasi RS Dunda Limboto

    Pekerjaan DAK Tahun 2024 dan Dokumen Fisik Lengkap, KPK RI Apresiasi RS Dunda Limboto

    SYAH Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Cabup STA Apresiasi Tim Medis di RS MM Dunda

    SYAH Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Cabup STA Apresiasi Tim Medis di RS MM Dunda

    NasDem Gorontalo Siapkan Mobil Ambulance Bantu Korban Bencana Alam

    NasDem Gorontalo Siapkan Mobil Ambulance Bantu Korban Bencana Alam

    Kedatangan Ida Dayak di Gorontalo Hoax, Pemilik Gedung Graha Azizah Buka Suara

    Kedatangan Ida Dayak di Gorontalo Hoax, Pemilik Gedung Graha Azizah Buka Suara

    Hamim Pou Sakit Asam Lambung, dr. Ronald : Dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto

    Hamim Pou Sakit Asam Lambung, dr. Ronald : Dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto

    Hamim Pou Dirawat di RSUD Toto Kabila, dr. Ronald : Sakit Darah Tinggi

    Hamim Pou Dirawat di RSUD Toto Kabila, dr. Ronald : Sakit Darah Tinggi

    Datangi Pedagang Takjil, Warga Sebut Bupati Nelson Banyak Tanya Tidak Membeli

    Datangi Pedagang Takjil, Warga Sebut Bupati Nelson Banyak Tanya Tidak Membeli

    Dinkes Kabupaten Gorontalo dan BPOM Gelar Uji Makanan Takjil

    Dinkes Kabupaten Gorontalo dan BPOM Gelar Uji Makanan Takjil

    RS Ainun Habibie Alami Pemadaman Listrik, Kabid Pelayanan : Ini Diluar Kendali Kami

    RS Ainun Habibie Alami Pemadaman Listrik, Kabid Pelayanan : Ini Diluar Kendali Kami

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
  • Opini
No Result
View All Result
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Traveling
    Keluarga Pasien Sebut Pelayanan di RS Multazam Gorontalo Tidak Bagus

    Keluarga Pasien Sebut Pelayanan di RS Multazam Gorontalo Tidak Bagus

    Pekerjaan DAK Tahun 2024 dan Dokumen Fisik Lengkap, KPK RI Apresiasi RS Dunda Limboto

    Pekerjaan DAK Tahun 2024 dan Dokumen Fisik Lengkap, KPK RI Apresiasi RS Dunda Limboto

    SYAH Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Cabup STA Apresiasi Tim Medis di RS MM Dunda

    SYAH Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Cabup STA Apresiasi Tim Medis di RS MM Dunda

    NasDem Gorontalo Siapkan Mobil Ambulance Bantu Korban Bencana Alam

    NasDem Gorontalo Siapkan Mobil Ambulance Bantu Korban Bencana Alam

    Kedatangan Ida Dayak di Gorontalo Hoax, Pemilik Gedung Graha Azizah Buka Suara

    Kedatangan Ida Dayak di Gorontalo Hoax, Pemilik Gedung Graha Azizah Buka Suara

    Hamim Pou Sakit Asam Lambung, dr. Ronald : Dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto

    Hamim Pou Sakit Asam Lambung, dr. Ronald : Dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto

    Hamim Pou Dirawat di RSUD Toto Kabila, dr. Ronald : Sakit Darah Tinggi

    Hamim Pou Dirawat di RSUD Toto Kabila, dr. Ronald : Sakit Darah Tinggi

    Datangi Pedagang Takjil, Warga Sebut Bupati Nelson Banyak Tanya Tidak Membeli

    Datangi Pedagang Takjil, Warga Sebut Bupati Nelson Banyak Tanya Tidak Membeli

    Dinkes Kabupaten Gorontalo dan BPOM Gelar Uji Makanan Takjil

    Dinkes Kabupaten Gorontalo dan BPOM Gelar Uji Makanan Takjil

    RS Ainun Habibie Alami Pemadaman Listrik, Kabid Pelayanan : Ini Diluar Kendali Kami

    RS Ainun Habibie Alami Pemadaman Listrik, Kabid Pelayanan : Ini Diluar Kendali Kami

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
  • Opini
No Result
View All Result
LIGONEWS.ID
No Result
View All Result
Home Daerah

Dugaan Korupsi Menyeret Hamim Pou Tak Habis – Habisnya, Bukan Bansos dan PDAM, Tapi.!

Admin by Admin
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Dugaan Korupsi Menyeret Hamim Pou Tak Habis – Habisnya, Bukan Bansos dan PDAM, Tapi.!
178
SHARES
889
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LIGONEWS.ID, GORONTALO – Perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan orang nomor satu di Bone Bolango Hamim Pou sepertinya tak habis – habisnya.

Kali ini perkara dugaan korupsi tersebut bukan Bansos atau Perumda Tirta Bulango, melainkan dugaan korupsi pengadaan buku pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2011.

Adapun salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, nomor : 8/Pid. Sus – Tpk/2015 /PN.Gto yang didapatkan tim awak media Ligonews.id, dengan terdakwa A/n Mohammad Husain S.Pd, M.Pd, menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan saksi Irman,ST dan Abdul Chalik menerangkan didepan persidangan pernah diadakan rapat diruang kerja Kepata Dinas Pendidikan atau Pengguna Anggaran membahas persiapan awal pengadaan buku SD dan pembuatan HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

BACA JUGA

Pertama di Kabgor, Bupati Sofyan Kukuhkan Pengurus KMP Desa Tridharma

Aneh.! Sertifikat Tanah Hilang di BPN Kabgor, Warga Huidu Disuruh Buat Laporan Kehilangan

Yang hadir dalam rapat tersebut adalah Terdakwa selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) PA (Pengguna Anggatan) Panitia Letang dar PPIK (Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan) Dalam rapal tersebut PPIK (Pejabat Pelaksaaa Tehimk Kegiatan) Jusri Utiarahman dan Abdui Chalik (anggota panitia lelang) mengatakan bahwa HPS sudah ada katanya bekas pengadaan tahun 2010 yang telah di batalkan.

Menimbang. bahwa saksi Robin Herman Daud M Si (PA) telah memberikan keterangan dipersidangan menerangkan saksi pernah menyuruh Terdakwa supaya berkordinasi dengan panitia pengadaan untuk membuat HPS .

Menimbang, bahwa Terdakwa pada waktu akan menandatangani dokumen – dokumen kontrak termasuk salah satunya HPS dan Kontrak yang dibawa oleh Jusri Utiarahman, Terdakwa membentahukan dulu kepada Robin Herman Daud M Si selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran mengatakan tidak apa-apa tanda tangan saja asalkan sudah ada paraf dan PPTK (Jusri Utiarahman) .

Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa selaku PPK dan Jusri Utiarahman selaku PPTK atas sepengetahuan Robin Herman Daud M Si selaku Pengguna Anggaran) disepakati untuk pengadaan buku SD tahun 2011 menggunakan dokumen kontrak pengadaan buku SD tahun 2010 yang telah dibatalkan pada tahap pengumuman lelang dengan SK Bupati Bone Bolango (Hamim Pou).

Menimbang. bahwa Terdakwa selaku PPK telah menandatangani kontrak dan telah menandatangani HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang telah disiapkan oleh Jusri  Utiarahman (PPTK) mengkopy dan laptop saksi Abdul Chalik dari data pengadaan buku SD tahun 2010, namun penyusunan HPS tersebut tidak dilakukan survey harga setempat.

Menimbang bahwa pada saat ditetapkan ke 3 (liga) calon pemenang, Kepala Dinas Pendidikan Bore Bolango Robin Herman Daud, M. Si, memanggil Ketua Panitia Pelelangan (Irman.ST) dan Sekertaris Panita (Abdul Chalik) diruangan Terdakwa MOHAMMAD HUSAIN, Kepala Dinas mengatakan penetapan calon pemenang telah disampaikan ke Bupati dan Bupati meminta untuk meninjau kembali 3 calon pemenang tersebut karena Bupati mempertanyakan kenapa PT GILANG MAHARDIKA tidak masuk jadi calon pemenang.

Menimbang, bahwa kemudian Ketua Panita lelang merubah 3 (tiga) calon pemenang dan memasukan PT Gilang Mahardika menjadi calon pemenang, selanjutnya panitia lelang mengumumkan pemenang lelang dan yang menjadi pemenang lelang adalah PT Gilang Mahardika Hasii penetapan pemenang lelang tersebut kemudian dilaporkan kepada Terdakwa.

Menimbang. bahwa atas laporan dan Ketua Panitia Lelang lersebut kemudian Terdakwa selaku PPK telah menerbitkan surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan telan menandatangani kontrak antara Terdakwa selaku PPK dengan PT Gilang Mahardika untuk paket pekerjaan pengadaan buku SD tahun 2011 kepada PT Gilang Mahardika .

Menimbang bahwa dari rangkaran takta-fakta tersebut maka diperoleh fakta hukum, perbuatan Terdakwa Muhamad Husain S. Pd, M. Pd tidaklah berdiri sendiri dalam mewujudkan perbuatannya, melaikan dilakukan Slsecara bersama-sam. “dengan Jusri Utiarahman (PPTK) dan Robin Herman Daud (Pengguna Anggaran) dan Bupati Bone Bolango (Hamun Pou) dan Abdul Chalik (pantia lelang), Irman ST. dan Joesril Caniago selaku Direktur PT Gilang Mahardika sehangga mempunyai keterkaitan satu sama lain, sehingg terjadi suatu tindak pidana.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut sebagaimana pertimbangan-pertimmbangan tersebul maka Majelis Hakim yakin unsur turut serta melakukan perbuatan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum, juga menjungtokan dengan pasal,18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pidana tambahan bagi pelaku tindak pidana korupsi berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Menimbang, bahwa apakah terhadap diri Terdakwa dapat dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 439.009.395.00 (empat ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah), sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum .

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Abdul Chalik dipersidangan mengatakan Saksi pernah dibertahu oleh ketua Panita lelang (Irman ST) dan oleh PPTK (Jusri Utarahman) menerangkan dipersidangan dalam pengadaan buku SD tahun 2011, ada pembagian uang kepada Bupati Bone Bolango Hamim Pou sebesar Rp 90.000.000,00 (Sembilam Puluh Juta Rupiah).

Menimbang bahwa meskipun selama proses pemeriksaan di persidangan tidak ada saksi yang menyatakan terdakwa memperoleh uang dari tindak pidana yang dilakukannya akan tetapi akibat dan perbuatan Terdakwa yang telah menandatangani kontrak dan telah menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa untuk paket pekerjaan pengadaan buku SD tahun 2011 kepada PT Gilang Mahardika, sedangkan harga penawaran yang diajukan oleh PT Gilang Mahardika tidak didukung dengan data pendukung dan distributor sedangkan Terdakwa tahu pada saat penetapan awal 3 calon pemenang oleh Ketua Panitia lelang. PT. Gilang Mahardika tidak masuk jadi calon pemenang dan sudah dinyatakan gugur.

Menimbang bahwa setelah ditandatangani perjanjan kontrak pengadaan buku antara terdakwa Ng SD antara Terdakwa dengan PT GILANG MAHARDIKA (Jasroel Djaniago) dengan nilai kontrak sebesar Rp 3. 315. 640. 445,00 – (Tiga Miliyar Tiga Ratus Lima Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Lima Rupiah), kemudian PT Gilang Mahardika mengalihkan pekerjaan pengadaan buku SD tersebut kepada PT Karsa Mandiri Persada (Yudha K Tuegeh) dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.593.500.000,00 (Dua Miliyar Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Perlu diketahui saat ini terpidana Mohammad Husain telah selesai menjalani masa hukumanya di lapas Gorontalo dan yang masih menjalani hukuman saat ini terpidana Djasroel Chaniago merupakan penyedia jasa dari PT Gilang Mahardika.

Saat ini awak media Ligonews.id, sementara meminta tanggapan dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengenai salinan putusan Pengadilan Tipikor tersebut. (DM).

Editor : Tim Redaksi.
Tags: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bone BolangoDugaan KorupsiHamim PouKejaksaan Tinggi GorontaloMantan Bupati Bone Bolango
Admin

Admin

Related Posts

Pertama di Kabgor, Bupati Sofyan Kukuhkan Pengurus KMP Desa Tridharma

Pertama di Kabgor, Bupati Sofyan Kukuhkan Pengurus KMP Desa Tridharma

by Dafid Mohamad
11 Mei 2025
0

LIGONEWS.ID, GORONTALO - Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi mengukuhkan kepengurusan Koperasi Merah Putih (KMP) Desa Tridharma, Kecamatan Pulubala, Minggu (11/05/2025). Turut...

Aneh.! Sertifikat Tanah Hilang di BPN Kabgor, Warga Huidu Disuruh Buat Laporan Kehilangan

Aneh.! Sertifikat Tanah Hilang di BPN Kabgor, Warga Huidu Disuruh Buat Laporan Kehilangan

by Dafid Mohamad
8 Mei 2025
0

LIGONEWS.ID, GORONTALO - Pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo dikeluhkan warga Desa Huidu, Kecamatan Limboto Barat. Kepada...

Tegas, Umar Mootalu Minta Pedagang Sapi Taati Pemda Gorontalo

Tegas, Umar Mootalu Minta Pedagang Sapi Taati Pemda Gorontalo

by Dafid Mohamad
6 Mei 2025
0

LIGONEWS.ID, GORONTALO - Pedagang (Blantik) sapi ngotot tidak mau berjualan di lokasi pasar hewan yang disediakan Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo....

Ketua DPC PDIP Kabgor Keluar Grup, Benarkah Koalisi ST12 Bubar ?

Ketua DPC PDIP Kabgor Keluar Grup, Benarkah Koalisi ST12 Bubar ?

by Dafid Mohamad
6 Mei 2025
0

LIGONEWS.ID, GORONTALO - Partai politik (Parpol) pemenangan ST12 sempat mempersoalkan komposisi tim kerja yang tidak pro koalisi, kali ini ketua...

Rahmat Mamonto : Dugaan Perselingkuhan Oknum Aleg Kabgor, Contoh Miskin Moral dan Etika  

Rahmat Mamonto : Dugaan Perselingkuhan Oknum Aleg Kabgor, Contoh Miskin Moral dan Etika  

by Dafid Mohamad
6 Mei 2025
0

LIGONEWS.ID, GORONTALO - Dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum - oknum Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo masih menjadi atensi publik. Rahmat Mamonto...

Next Post
RADJA Satu Visi, NasDem – Demokrat Koalisi Pilkada Kabgor ?

RADJA Satu Visi, NasDem - Demokrat Koalisi Pilkada Kabgor ?

Dugaan Pungli di Pulubala, Presiden BEM UG : Damai Urusan Mereka, Proses Hukum Kami Kawal

Dugaan Pungli di Pulubala, Presiden BEM UG : Damai Urusan Mereka, Proses Hukum Kami Kawal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Pertama di Kabgor, Bupati Sofyan Kukuhkan Pengurus KMP Desa Tridharma

Pertama di Kabgor, Bupati Sofyan Kukuhkan Pengurus KMP Desa Tridharma

11 Mei 2025
Aneh.! Sertifikat Tanah Hilang di BPN Kabgor, Warga Huidu Disuruh Buat Laporan Kehilangan

Aneh.! Sertifikat Tanah Hilang di BPN Kabgor, Warga Huidu Disuruh Buat Laporan Kehilangan

8 Mei 2025
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • “Ketupat Keramat” Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo

    “Ketupat Keramat” Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo

    2951 shares
    Share 1180 Tweet 738
  • Viral!, Masyarakat Keluhkan Pelayanan di PKM Telaga, Berikut Klarifikasi Kapus dr. Meliana Panter

    1601 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Direktur PDAM Bonebol Ahmad Bahri Resmi Diberhentikan, Ishak Ntoma Mundur

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Datangi Pedagang Takjil, Warga Sebut Bupati Nelson Banyak Tanya Tidak Membeli

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Rapat Pansus DPRD dan Inspektorat, Syarifudin : Ribuan Penerima Dana Sertifikasi Guru Berpotensi TGR

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
LIGONEWS.ID

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

CATEGORY

  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • International
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Traveling
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© Copyright 2024 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Opini

© Copyright 2024 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In