LIGONEWS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali memusnahkan barang bukti (Babuk) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu (12/06/2024).
Yang dimusnahkan kali ini meliputi beberapa unsur, di antaranya adalah minuman keras (Miras) berbagai macam merk, narkotika dan psikotoprika, kosmetik, senjata tajam (Sajam) dan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal saat diwawancarai menjelaskan bahwa yang mendominasi pemusnahan babuk kali ini adalah miras.
” Ia betul, semua jenis yang tidak ada izinnya.” Kata Iqbal.
Ia pun menegaskan sebelumnya Kejari Kabupaten Gorontalo telah memusnahkan sejumlah babuk yang berkekuatan hukum.
” Jadi beberapa barang bukti seperti miras ini sebelumnya sudah dilakukan pemusnahan oleh penyidik.” Tegasnya.
Muhammad Iqbal menambahkan bahwa babuk yang dimusnahkan kali ini adalah rangkaian bulan Januari hingga Mei 2024.
” Dari bulan Januari hingga Mei 2024.” Tambahnya.

Dirinya mengungkapkan selain APH, peran aktif Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga sangat dibutuhkan untuk mengedukasi lapisan masyarakat akan bahayanya miras.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum, Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan antara lain :
1. Barang bukti berupa Berbagai Jenis Minuman beralkohol,
2. Barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu sebanyak 3 (tiga) bungkus,
3. Barang bukti berupa alat hisap Cangklong/Bong, /Botol/Pipa Kaca, Korek Gas.
4. Barang bukti berupa Obat2an berbagai merk,
5. Barang bukti berupa Pakaian, Jaket, Celana :
6. Barang bukti berupa Senjata Tajam sebanyak 2 (Dua) buah,
7. Barang Blbukti lainnya berupa botol plastic, sepatu, tas, drum/tong.
8. Barang bukti berupa air raksa atau merkuri.
Terakhir kata Kajari, adapun beberapa barang bukti yang dirampas oleh negara berdasarkan putusan pengadilan.
“Alhamdulillah kita sudah berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Gorontalo secara baik – baik, hasilnya sesuai putusan babuk Narkotika mereka akan terima. Kita serahkan ke BNN dan Nanti BNN yang mau digunakan untuk apa kembali ke mereka. Untuk Dinas Lingkungan Hidup Kabgor ya babuk Merkury kita serahkan berdasarkan putusan pengadilan dan kita hanya melaksanakan putusan pengadilan tersebut,” tandasnya. (DM).
Editor : Tim Redaksi.




















