LIGONEWS.ID, GORONTALO – Hadapi Pilkada Kabupaten Gorontalo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat dikabarkan resmi berkoalisi.
Dari beberapa hasil diskusi warung kopi mengabarkan bahwa Syam T Ase serta Arifin Jakani resmi berpasangan unuk maju sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Gorontalo 2024.
Untuk membenarkan informasi tersebut, awak media menghubungi Sekertaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Gorontalo, Nasir Potale. Dirinya membenarkan bahwa Syam T Ase dan Arifin Jakani sudah bertemu dan sepakat untuk bersama – sama pada pilkada mendatang.
“Iya benar dalam hal ini kami Partai Demokrat Kabgor melalukan penjajakan, pembicaraan dan lobi – lobi ke semua kandidat serta hal itu juga diberlakukan pada pak Syam T Ase. Ini kita lakukan untuk melakukan penjajakan lebih mendalam lagi,” beber Nasir. Jumat (28/06/2024).
“Pak Arifin Jakani ini kita usulkan sebatas Calon Wakil Bupati dan PPP mengusulkan Bupati. Ini kita perdalam lagi. Kita akan bicarakan bersama masing – masing desk pilkada, baik PPP dan Demokrat,” lanjutnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa hal ini dilakukan kerena sudah mendekati tahapan pendaftaran.
“Insyaallah Syam T Ase bersama Arifin Jakani akan menyatukan visi – misi dan program keduanya, karena tahapan pendaftaran sudah dekat,” ungkap Nasir Potale.
Perlu diketahui pada Pileg yang dilaksanakan pada bulan 14 Februari 2024, bahwa Partai Persatuan Pembanguan (PPP) meraih 6 Kursi untuk DPRD Kabupaten Gorontalo, sementara Partai Demokrat meraih 3 Kursi.
Sementara untuk persyaratan Dalam mengusung pasangan calon kepala daerah secara teknis diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati dan Walikota. UU perubahan kedua itu mengatur secara detail kriteria dan dan syarat pencalonan gubernur/bupati/wali kota.
Pasal 40 ayat 1 menjelaskan, partai politik (parpol) atau gabungan parpol harus memperoleh paling sedikit 20 persen kursi DPRD.
Di Kabupaten Gorontalo sendiri, jumlah kursi DPRD saat ini tercatat ada 40. Artinya, untuk maju mengajukan paslon bupati/wakil bupati, parpol atau gabungan parpol, harus mendelegasikan sekurang-kurangnya delapan kursi anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.
Untuk PPP dan Partai Demokrat ditotalkan menjadi 9 Kursi dan sudah bisa mengusung pasang calon Bupati dan Wakil Bupati. (DM).
Editor : Tim Redaksi.



















