LIGONEWS.ID, GORONTALO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo menolak gugatan Ahmad Bahri selaku mantan Direktur Perumda Tirta Bulango.
Sebelumnya Ahmad Bahri menggugat Bupati Bone Bolango terkait pemberhentian dirinya yang dianggap obscur libel oleh Pengacaranya.
Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo yang memeriksa dan memutus perkara Gugatan nomor: 4/G/2025/PTUN Gto menjatuhkan putusan pada sidang pengucapan putusan secara e-court pada taggal 27 Agutus 2024 yang dalam amar pokoknya Majelis Hakim menyatakan Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Kuasa Hukum Pemda Bone Bolango Frengki Uloli membenarkan putusan pengadilan tersebut.
“Ia benar, tadi saya sudah mengecek langsung melalui akun e court dan alhamdulillah hasilnya positif untuk pemerintah daerah kabupaten Bone Bolango, dimana majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya” kata Frengki Uloli.

Masih menurut Frengki Uloli, bahwa dengan adanya putusan pengadilan Tata Usaha Negara ini menampik pernyataan Kuasa Hukum Penggugat dalam pemberitaan sebelumnya, dimana menurutnya bahwa tindakan Bupati Bone Bolanngo selaku KPM yang menerbitkan SK Pemberhentian saudara Ahmad Bahri adalah obscur lible.
Lanjut Frengki, dalam mensengketakan suatu tindakan Pejabat Tata Usaha Negara yang dinilai itu adalah apakah Tindakan Tersebut bertentangan dengan undang-undang baik secara prosedur, substansi dan wewenang serta apakah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat TUN ini bertentangan dengan azas umum pemerintahan yang baik.

“Dengan adanya putusan Majelis Hakim pada perkara Nomor 4/G/2024/PTUN GTO tersbeut memberikan pemahaman kepada saya secara pribadi bahwa ternyata tindakan Penerbitan keputusan tersebut tidak terdapat pertentangan dengan undang undang baik secara prosedur, substansi maupun wewenang atau tindakan Bupati tersebut tidak pula bertentangan dengan Azas Umum Pemerintahan Yang Baik,” lanjutnya.
“Memang dalam dalil gugatannya Penggugat melalui kuasanya mendalilkan adanya kekosongan hukum, dimana menurutnya dengan adanya kekosongan hukum tersebut maka seharusnya SK Pemberhentian tidak diterbikan, harus buat dulu aturannya. akan tetapi bila kita melihan Organ Pembentukan PERUMDA adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri bukan Undang-undang, sehingga menurut pemahaman kami bahwa meskipun Permendagri tersebut menghendaki adanya peraturan teknis lebih lanjut akan tetapi tidak serta merta bahwa bila tidak ada aturannya maka pemberhentian tidak bisa dilakukan,” tegasnya.
Terakhir Frengki mengungkapkan, dipermendagri tersebut juga mengatur syarat pengangkatan dan syarat pemberhentian seseorang dari jabatannya. Disinggung ada upaya dari pihak Ahmad Bahri untuk melakukan banding, Frengki mengatakan hal itu wajar saja.
“Hal tersbeut merupakan hak para pencari keadilan, dan itu sah sah saja,” tandasnya.
Editor : Tim Redaksi.


















