LIGONEWS.ID, GORONTALO – Kepala Bidang Cipta Karya dan Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Kartono Herman Daud, ST menanggapi apa yang disampaikan Warno Dangkua selaku pihak ketiga pada pekerjaan rehab gedung pemerintah di Dinas Kominfo.
Dihubungi lewat sambungan telfon, Kartono menjelaskan bahwa proses kontrak ini sudah ditandangani pada tanggal 17 Oktober 2024 dan waktu pekerjaanya itu samapi dengan 25 Desember 2024.
“Surat perintah mulai kerjanya (SPMK) itu sudah terbit juga pada tanggal 17 November, artinya sudah bisa segera melaksanakan pekerjaan dan setiap minggu itu kami ada evaluasi secara kolektif pekerjaan yang ada di Cipta Karya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kartono mengatakan dari hasil evaluasi serta pemantauan dilapangan tidak ada pekerjaan rehab gedung tersebut, melaikan hanya pemasangan papan proyek.
“Dengan berjalanya waktu sudah hampir sebulan tidak ada kegiatan pekerjaan, sehingga kami melayangkan teguran pertama kepada pihak ketiga tersebut. Dari peringatan pertama tersebut hanya papan proyek yang terpasang,” katanya.
Kartono pun mengungkapkan bahwa Cv. Auriga Adhirajasa ini hanya dipinjam oleh orang lain dan bukan pemilik dari CV yang melakukan pekerjaan rehab gedung tersebut.
“Direktur Cv Auriga Adhirajasa sudah kami undang dan dia mengatakan kalau diserahkan ke saya ini pekerjaan saya sudah melaksanakan pekerjaan tersebut dan dia sanggup. Intinya perusahaan ini dipinjam dan bukan perusahannya Warno Dangkua, sehingga undangan yang setiap kami layangkan itu ke direktur CV Auriga Adhirajasa dan tidak ada surat kuasa ke Warno Dangkua,” ungkapnya.
“Saya yang menelfon di Badan Keuangan Daerah untuk tidak mencairkan uang muka tersebut, alasanya setelah kami melakukan pemantauan tidak ada pekerjaan sama sekali terhadap proyek tersebut,” lanjut Kartono.
Sementara itu Kadis PUPR, Heriyanto Kodai menambahkan bahwa apabila sudah terbit SPMK, pihak ketiga harus wajib melaksanakan kegiatan pekerjaan.
“Sambil menunggu proses uang muka, proyek ini harus dikerjakan. Karena, sudah terbit SPMK,” tuturnya.
Disinggung soal anggaran proyek yang disampaikan Warno Dangkua tidak ada, dengan tegas Heriyanto Kodai mengatakan bahwa anggaran itu di dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
“Begitu sudah ditetapkan di DPA, bisa dipastikan uangnya itu ada, kalau tidak ada untuk apa ditetapkan di DPA. Jadi anggaran itu mulai dari APBD induk dan diperubahan anggaran juga ada. Sehingga dikontrakan SPMK nya di bulan November,”
“Saya sudah sampaikan pada saat kami melakukan rapat, bahwa kami akan melakukan pemutusan kontrak dan sangsinya adalah blck list terhadap perusahaan tersebut, dia akan masuk daftar hitam selama satu tahun,” tandasnya.