LIGONEWS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo resmi menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan pekerjaan lanjutan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga. Jumat (07/02/2025).
Tiga orang tersangka tersebut, Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo HK, Kabag ULP SP, Konsultan Pengawas ST.
Dari hasil siaran pers yang diterima awak media ini, menyebutkan peran dari tiga orang tersangka dugaan korupsi pekerjaan lanjutan dana PEN jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga.
I. Peran H.K,
a. Bahwa Tersangka menyetujui permintaan Sdr N.T untuk menjadi pelaksana pelaksanaan Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu — Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023 sebelum proses penunjukan langsung.
b. Bahwa Tersangka pernah menerima aliran dana melalui Sdr. A.A yang mana dana tersebut berasal dari Sdr A.O dan Sdr N.T dengan nominal minimum senilai Rp 75.000.000,00 berkaitan dengan penunjukan langsung CV IRMA YUNIKA sebagai penyedia dan Bahwa Tersangka meminta TSK S.P selaku PPK untuk membantu Sdr N.T dalam proses pengadaan.
I. Peran S.P
a. Bahwa atas permintaan TSK H.K dan Sdr N.T membantu membuat kelengkapan dokumen penawaran CV IRMA YUNIKA diantaranya dokumen RKK, RAB Penawaran dan memeriksa kelengkapan dokumen penawaran CV IRMA YUNIKA serta mengunggah dokumen penawaran ke SPSE dengan menggunakan akun CV IRMA YUNIKA.
Atas bantuan TSK S.P kepada Sdr N.T tersebut terdapat aliran dana dari Sdr N.T senilai Rp 10.000.000,00 kepada TSK S.P namun atas aliran dana tersebut sudah dikembalikan oleh TSK S.P senilai Rp 5.000.000,00 melalui transfer kepada Sdr N.T dan senilai Rp 2.000.000,00 untuk biaya jamuan makan tim monitoring:
b. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, Tersangka tidak melakukan tindakan apapun meskipun mengetahui bahwa personel manajerial yang bekerja tidak sesuai kontrak dan Tersangka menandatangani BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang menyatakan penyedia barang/jasa telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak meskipun tanpa pengujian kuat tekan beton.
Ill. Peran S.T Bahwa Tersangka merupakan Pelaksana Konsultan Pengawas yang diduga membuat seluruh dokumen pelaksanaan pekerjaan CV IRMA YUNIKA dengan menerima imbal jasa pekerjaan senilai Rp 6.000.000,00.
Sementara itu, Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo HK ketika dimintai tanggapanya terkait penahanan dirinya hanya mengatakan nanti saja.
“Nanti saja, nanti saja,” singkatnya sambil menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. (DM).