LIGONEWS.ID, GORONTALO – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Perusahan Umum Daerah (Perumda) Tirta Limutu (Eks PDAM Kabupaten Gorontalo) dipertanyakan sejumlah pihak.
Kepada media ini, Robin Bilondatu mengatakan bahwa pembayaran THR di Perumda Tirta Limutu untuk tahun ini hanya 50% dari besaran gaji pokok.
“Keluhan dan informasi yang masuk ke saya bahwa pembayaran THR hanya 50% dari gaji pokok pegawai dan itu sudah dibayarkan pada hari Jumat 21 Maret 2025 lalu. Ada apa sebenarnya dengan Perumda Tirta Limutu, dari tahun ke tahun pembayaran THR hanya dibayarkan 50% dari gaji pokok,” kata Robin.
Dirinya juga menambahkan bahwa THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan baik swasta dan perusahan milik daerah kepada setiap karyawan.
Seperti diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
* Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih.
* THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan .
*Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan upah.
“Banyak keluhan yang masuk kepada saya soal pembayaran THR di Perumda Tirta Limutu ini, pembayaran THR 50% tahun kemarin seharusnya dijadikan pengalaman ditahun ini,” tambahnya.
Bahkan kepada media ini, Robin juga menuturkan akan mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Gorontalo untuk melaporkan permasalahan ini.
“Sebelumnya kami sudah mendapatkan informasi bahwa Disnakertrans akan membuka posko pengaduan soal THR, ini akan saya laporkan,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Perumda Tirta Limutu Tomy Hendra Said ketika dihubungi lewat sambungan telfon membenarkan bahwa pembayaran THR karyawan sudah dibayarkan dan hanya 50% dari gaji pokok.
“Pembayaran THR ini mengacu pada tahun – tahun sebelumnya dan itu hanya 50% dari gaji pokok. Pembayaran THR hanya 50% karena sesuai dengan pendapatan perusahan,” ucap Tomy.
Tomy juga menjelaskan bahwa saat ini pendapatan dari Perumda Tirta Limutu tidak mampu mebayarakan THR karyawan 100%, alasannya yaitu jumlah pegawai yang sudah melebihi dari ketentuan.
“Pegawai di Perumda Tirta Limutu itu berjumlah 140 orang, seharusnya hanya 100 orang. Kami juga dalam waktu beberapa hari ini akan membayarkan gaji para karyawan, ini juga menjadi salah satu kendala hingga THR hanya mampu dibayarkan 50% dari gaji pokok pegawai,” jelasnya.
Tomy menandaskan bahwa perihal pembayaran THR 50% pegawai Perumda Tirta Limutu sudah dilaporkan kepada Bupati Sofyan Puhi dan Dewan Pengawas.
“Saya sudah laporkan kepada bupati dan Dewan Pengawas,” tandasnya.