LIGONEWS.ID, GORONTALO – Relokasi pasar hewan yang ada di Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo tuai kontroversi.
Salah satunya adalah ketidakpuasan pedagang dan pembeli terkait dengan lokasi baru pasar hewan yang dianggap kurang strategis atau tidak memadai.
Pemerintah daerah (Pemda) Gorontalo baru – baru ini resmi memindahkan pasar hewan yang berada di Desa Pulubala ke Desa Tridharma, Kecamatan Pulubala.
Kadis Perindag Kabupaten Gorontalo Viktor Asiku mengatakan perpidahan pasar hewan tersebut bersifat sementara dan bentuk tanggung jawab pemda ke masyarakat.
“Ini hanya bersifat sementara. Jangan terkesan kami lalai, sebenarnya kami memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat baik penjual dan pembeli,” ucapnya, dikutip dari salah satu media.
Terlepas dari perpindahan sementara lokasi pasar hewan, seharusnya Pemda Gorontalo lebih berhati – hati dalam pengkajian perizinan loaksi pasar hewan terutama peraturan desa (Perdes) jual beli hewan (sapi).
Kita ketahui bersama di Kecamatan Pulubala itu hanya ada satu desa yang mendapat izin lokasi pasar hewan, yaitu Desa Pulubala dan mempunyau surat jual beli sapi yang legal.
Sementara itu di Desa Tridharma sesuai penelusuran awak media, tidak ada surat jual beli hewan (sapi). Ini menandakan Pemda Gorontalo menabrak aturan yang jelas – jelas melegalkan yang ilegal.
Kalaupun Pemda tetap bersikukuh memindahkan pasar hewan tersebut meskipun bersifat sementara, alangkah baiknya dipindahkan di desa yang sama yaitu tetap berada di Desa Pulubala agar perizinan dan surat jual beli tetap menggunakan yang ada saat ini.

Salah satu pedagang sapi kepada media ini menuturkan bahwa dirinya beserta pedagang lannya tidak masalah pasar hewan dipindahkan, akan tetapi ada beberapa syarat yang harus dilengkapi.
“Kami berharap perpindahan lokasi pasar hewan seharusnya dipertimbangkan juga fasilitas, sapi – sapi ini butuh tempat yang nyaman seperti tersedianya tempat tidak terpapar langsung dengan sinar matahari. Lokasi parkir yang memadai, surat jual beli yang sah yang dikeluarkan pemerintah setempat. Pembeli juga tidak ingin sapi yang telah dibeli tidak mendapat surat yang resmi, jangan sampai sapi ini dianggal hasil curian,” ujar Ka Ale.
Sementara itu, pada hari Rabu 23 April 2025 dari penulusuran awak media di lokasi pasar hewan Desa Pulubala sejumlah pedagang kecil yang berjualan di pasar tersebut mengalami kerugian.
“Saya berjualan makanan, nasi kuning dan kue serta air mineral. Tidak mendapatkan keuntungan, tidak ada pembeli, kami kaget pedagang sapi banyak yang tidak datang kesini, baru dapat informasi sudah dipindahkan ke Desa Tridharma, sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada kami soal perpindhaan pasar hewan ini,” ungkap Ibu Susi.
Dihubungi lewat sambungan telfon, pengelola Pasar Hewan Pulubala, Umar Mootalu dengan tegas menyayangkan sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo, dirinya merasa tidak dilibatkan atau diundang dalam hal perpindahan pasar hewat tersebut.
“Tidak ada pemberitahuan pak, tiba – tiba pasar sudah dipindahkan, seharusnya saya dihubungi atau diundang dalam hal pembahasan perpindahan lokasi pasar hewan meskipun bersifat sementara, apalagi pasar hewan ini hanya saya yang mempunayi izin lokasi,” jelasnya.
Dirinya juga mengatakan kalau hanya akses jalan yang dipersoalkan, para pedagang bisa melewati jalur alternatif lainya.
“Ada akses lewat Molowahu, Bongomeme. Kami juga sudah membuat jalan alternatif meskipun apa adanya, buktinya saja tetap ada pedagang sapi yang berjualan pada minggu lalu, tetapi tidak sebanyak seperti hari – hari Rabu lainya. Saya mengalami kerugian 6 jutaan gegara pasar hewan dipindahkan,” tandasnya.