LIGONEWS.ID, GORONTALO – Dugaan sertifikat tanah warga hilang di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo mendapat atensi khusus dari Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo. Kamis (15/05/2025).
Kepada media ini, Zulfikar Usira menegaskan bahwa dirinya bersama anggota DPRD lainya bergerak cepat setelah menerima surat permohoan Rapat Dengar Pendapat (RDP.
“Surat permohonan RDP tersebut sudah diserahkan ke DPRD, kami gercep untuk melayani apa yang menjadi keinginan dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
“Kami langsung mendisposisikan ke komisi satu yang membidangi pemerintahan termasuk pertanahan. Alhamdulillah tadi ketua komisi satu beserta beberapa anggotanya sudah melaporkan ke kami dan telah mengagendakan RDP pada hari Senin depan,” lanjutnya.
Zulfikar juga berharap kepada desa – desa lainya yang ada di Kabupaten Gorontalo, jangan sungkan – sungkan untuk melaporkan ke DPRD apa bila ada permasalahan pengurusan sertifikat tanah.
“Untuk desa – desa lainya apabila ada masalah yang sama dengan desa yang akan kita RDP kan ini, ya kita tindaklanjuti dan saya berharap untuk melapor,” tandasnya.
Sebelumnya masyarakat Desa Huidu, Kecamatan Limboto Barat mengeluhkan pelayanan BPN Kabupaten Gorontalo. Sesuai data yang masuk ada 14 sertifikat tanah milik warga yang diduga hilang di Kantor BPN Kabgor.
Anehnya setifikat tanah tersebut hilang di Kantor BPN malah warga yang diarahkan untuk melapor surat kehilangan di kepolisian.



















