LIGONEWS.ID, GORONTALO – Komisi I (satu) DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sertifikat tanah milik warga Desa Huidu, Kecamatan Limboto Barat yang diduga hilang di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo. Senin, (19/05/2025).
RDP tersebut dihadiri Mega Putri Sari selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo, Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Gorontalo.
Dihadapan Anggota DPRD, Mega Putri Sari mengatakan akan membantuk tim untuk mencari tahu sertifikat tanah warga Desa Huidu yang hilang di Kantor BPN.
“Yang pertama kami lakukan akan mencari sertifikat warga tersebut di gudang, saya minta waktu tiga hari untuk melakukan pencarian, apabila tidak ditemukan kami akan minta surat peryataan dari warga Desa Huidu, benar – benar belum menerima sertifikat tanah tersebut. Selanjutnya kami akan menerbitkan sertifikat baru,” kata Mega.
Apa yang dikatakan Kepala BPN tersebut mendapat respon positif dari Ketua Fraksi PKS, Mohamad Rizal Badja, dirinya mengapresiasi apa yang disampaikan Kepala BPN tersebut.
“Ini respon dan solusi yang sangat kami harapkan, masalah sertifikat warga yang hilang alhamdulillah akan segera ditindak lanjuti oleh kepala BPN,” ujarnya.

Rizal Badja pun menyarankan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD lainya untuk membentuk panitia khusus (Pansus) masalah pertanahan ini. Menurut Rizal, meskipun hari ini sudah ada solusi dari kepala BPN terkait sertifikat tanah milik warga Desa Huidu yang hilang, tetapi tidak menutup kemungkinan ada masalah baru lagi dari desa – desa lain terkait pertanahan.
“Saya menyarankan kepada pimpinan, agar kiranya kita membentuk pansus masalah pertanahan. Pembentukan pansus pertanahan bertujuan untuk memberikan solusi terhadap permasalahan pertanahan yang dihadapi masyarakat, kami di DPRD hampir setiap hari ada laporan terkait pertanahan,” ungkapnya.
“Pansus ini menjadi pintu masuk untuk mengusut banyak persoalan pertanahan di Kabupaten Gorontalo,” lanjutnya.
Rizal Badja menambahkan, usulan ini bertujuan untuk membahas dan mempercepat pembahasan terkait berbagai isu pertanahan yang sedang berkembang di daerah, seperti masalah lahan, sengketa tanah dan perizinan lainya.
“Pansus ini merupakan langkah yang positif untuk mempercepat pembahasan isu-isu pertanahan di daerah. Pembentukan Pansus ini untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap masalah yang ada di BPN serta Pansus juga dapat memberikan solusi dan rekomendasi terkait masalah-masalah pertanahan yang sedang dihadapi, serta mendorong terciptanya kebijakan yang lebih baik,” tuturnya.




















