LIGONEWS.ID, GORONTALO – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tirta Bulango eks PDAM Bone Bolango untuk Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) yang disidangkan di PN Tipikor Gorontalo kembali digelar. Kamis (25/01/2024).
Sidang kali ini menghadirkan sembilan orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Yusar Laya. Yaitu, Irwan Bempah, Ahmad Fadli, Panggi Syarwi, Winer Maudi, Yakob Tagahu, Ayub Abdurahman, Yuriko Kamaru, Emilbert Monangin, Agus Taufik.
Pantauan awak media, saksi yang turut hadir secara offline 6 orang, dua diantaranya hadir secara online dan satu orang lainya menurut informasi tidak bisa hadir, sebab masih dalam keadaan sakit.
Kedelapan saksi dimintai keterangan adanya aliran dana atas dugaan korupsi merugikan negara sebesar Rp 24.328.000.000,00 (Dua Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah), mengikuti Program Hibah Air Minum pada tahun 2018, 2020 dan tahun 2021.
Dari fakta persidangan kali ini terungkap bahwa salah satu oknum pegawai di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo atas nama Emilbert Monangin, turut serta menerima aliran dana dari PDAM Bone Bolango sebesar Rp 20.000.000,00 (Dua Pulun Juta Rupiah).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo, Effendy Kadengkang S.H., M.H., menanyakan kepada saksi Emilbert Monangin, apa benar dirinya menerima sejumlah uang dari terdakwa Yusar Laya selaku Direktur PDAM Bone Bolango.
“Saudara saksi, apa benar anda pernah menerima sesuatu dari PDAM Bone Bolango?,” tanya Majelis Hakim.
“Tidak pernah yang mulia,” jawab saksi Emilbert Monangin.
“Disini sesuai catatan bendahara PDAM, anda menerima Rp 20 Juta,” tegas Majelis Hakim.
“Tidak ada yang mulia,” ucap Emilbert.
Sementara itu majelis hakim ketika meminta pendapat terdakwa Yusar Laya atas keterangan saksi Emilbert Monangin mengatakan bahwa sesuai apa yang dikatakan mantan bendahara saya, bahwa saudara Emil menerima.
“Menerima Rp 20 Juta dari bendahara saya dia (Emilbert,read) yang mulai,” kata Yusar.
“Saudara saksi, tetap dengan keterangan saudara ?,” tanya Majelis Hakim.
“Iya,” jawab Emilbert.
Perlu diketahui bahwa Emilbert Monangin sendiri merupakan pihak verifikasi dari pihak BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo. Dirinya bertugas sebagai tim verifikasi bagi Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di PDAM Bone Bolango pada tahun 2018.
Dirinya juga mengakui bahwa pada saat melakukan verifikasi dilapangan menemukan ratusan calon penerima SR-MBR yang tidak sesaui dengan ketentuan serta ada beberapa orang yang menolak menjadi pelanggan PDAM. (DM).
Editor : Tim Redaksi.




















