LIGONEWS.ID, GORONTALO – Aliran dana dugaan korupsi Perumda Tirta Bulango eks PDAM Bone Bolango yang menyeret mantan Direktur Yusar Laya rupanya mengalir ke Provinsi Jawa Barat hingga ke Ibukota negara. Kamis (26/01/2024).
Pasalnya terungakap dipersidangan, Kamis (25/01/2024), bahwa aliran dana tersebut ikut masuk ke PT Wahana Data Utama dan salah satu lembaga survei, yaitu Voxpol Center Research and Consulting, sebuah lembaga survei dan konsultan politik nasional yang beralamatkan di Kebagusan City, Tower B, No G-KR 11, Jalan Baung Raya, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada saksi Ahmad Fadil bahwa apa benar pada tahun 2018 dirinya pernah melakukan survei kepuasan pelanggan di PDAM Bone Bolango.
“Pada tahun 2018, saudara pernah melakukan survei terhadap kepuasan pelanggan PDAM Bone Bolango ?,” tanya JPU Alfian Kiay.
“Betul,” jawab Ahmad Fadil.
“Bisa saudara saksi ceritakan, bagaimana saudara bisa melakukan survei kepuasan pelanggan PDAM Bone Bolango pada tahun 2018, silahakn saudara saksi,” tanya JPU.
“Saya diminta, diajak oleh Irwan Bempah, kebetulan beliau teman kuliah saya di Bogor, karena mungkin dia tahu saya pekerjaanya sering di lembaga survei. Maka pada waktu itu ada survei indeks kepuasan konsumen dan saya diminta untuk melakukan pekerjaan tersebut. Karena survei itu tim, maka saya membawa lembaga dengan survei tersebut kita lakukan. Jadi saya diajak diperkenalkan
Dalam keterangan saksi Ahmad Fadil, bahwa dirinya pada tahun 2018 diminta atau diajak oleh Irwan Bempah untuk melakukan survei kepuasan pelanggan di PDAM Bone Bolango dan dirinya membawa satu lembaga survei oleh pak Irwan Bempah pada saat itu. Survei itu kita lakukan, saya lupa jumlah respondenya dan mungkin didokumen yang disita, bisa dilihat disitu semua ada hasil surveinya dan juga kita melakukan ada kuesionernya serta kita lakukan presentase langsung di Gorontalo dihadapan Direktur PDAM pada saat itu saudara pak Yusar Laya,” jawab saksi.
“Saudara saksi pada saat itu saudara menggunakan perusahaan PT Wahana Data Utama ?,” tanya JPU.
“Benar, saya tercatat sebagai salah satu surveyor dan peneliti yang pernah bekerja dilembaga tersebut,” jawab saksi.
“Yang memperkenalkan saudara dengan pak Yusar Laya adalah pak Irwan Bempah ya ?,” tanya JPU.
“Betul, jadi saya mengenal pak Yusar Laya dari pak Irwan Bempah,” jawab saksi.
“Saudara tahu bahwa apa kapasitas Irwan Bempah disini ?,” tanya JPU.
“Karena beliau sama-sama peneliti seperti saya, jadi biasanya kami kolaborasi dulu waktu masih di kampus dalam pekerjaan,” jawab saksi.
“Apakah selain dosen saudara Irwan Bempah ini sudah bekerja sebagai tim kerja Bupati Bone Bolango ?,” tanya JPU.
“Kalau itu saya dengar dari berita – berita di media,” jawab saksi.
“Apakah selain melakukan survei kepuasan pelanggan, apakah terdakwa Yusar Laya pernah meminta kepada saudara untuk melakukan survei terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bone Bolango untuk tahun 2020 ?,” tanya JPU.
“Betul, jadi pintu masuk untuk melakukan survei pilkada itu kami diminta melakukan survei indeks kepuasan konsumen, jadi kita kerjakan kemudian saya diminta sekaligus mengerjakan survei pilkada terkait pemilihan kepala daerah dari partai politik saat itu, jadi dana seharusnya full untuk survei kepuasan konsumen sebagian kita sisihkan untuk survei pilkada saat itu. Kita tidak mengambil keuntungan, karena kita berpikiran ini akan terus berlangsung melakukan survei dengan lembaga in, makanya kita kasih bonus survei pilkada,” jawab saksi.
“Bisa secara spesifik survei apa yang saudara laukan terkait pemilihan kepala daerah itu ?,” tanya JPU.
“Jadi kalau survei pilkada karena pada saat itu saya sebagai direktur riset dilembaga survei yang pimpinan nya adalah mas Pangi saat ini. Kemudian kita mengambil sempling kalau tidak salah terdiri dari 400 responden,” jawab saksi.
“Apakah saudara sempat menanyakan kepada terdakwa Yusar Laya terkait kaitanya pihak PDAM melakukan survei pilkada ?,” tanya JPU.
“Saya tidak pernah menyakan, karena saya ketika diperkenalkan dengan pak Yusar saya tahu pak Yusar itu Direktur PDAM dan punya hubungan kedekatan dengan kepala daerah,’ jawab saksi.
“Didalam BAP saudara nomor delapan, ini saudara memberikan keterangan atas pertanyaan mengapa untuk kegiatan survei pemilihan bupati atas nama Bupati Hamim Pou di Kabupaten Bone Bolango untuk Pilkada tahun 2020 dilakukan di tahun 2018 itu didanani oleh Direktur PDAM. Disini diketerangan saudara, berdasarkan informasi yang saya dengar, bahwa pak Hamim Pou tidak akan mengeluarkan uang untuk kegiatan survei, karena orangnya pelit, sehingga pak Yusar Laya yang membiayai kegiatan tersebut, bisa saudara terangkan keterangan saudara ini ?,” tanya JPU.
“Iya begini, karena itu saya dengar dari pak Irwan Bempah, nanti yang membiayai survei Direktur PDAM. Selain survei kepuasan konsumen dan Pilkada untuk elektabilitas Hamim Pou ada juga survei dapil Partai NasDem. Ada tiga survei yang dilakukan,” jawab saksi.
“Saudara dibayar berapa dari Yusar Laya ?,” tanya JPU.
“Kalau survei indeks kepuasan konsumen tidak lebih dari Rp 100 juta, karena dibagi dua, Rp 50 juta untuk survei kepuasan konsumen dan Rp 50 juta untuk survei Pilkada,” jawab saksi.
“Berdasarkan keterangan saudara. Saudara menerangkan bahwa seingat saya biaya yang disepakati dengan Yusar Laya untuk survei indeks kepuasan pelanggan PDAM dan survei pemilihan Bupati atas nama Hamim Pou di Kabupaten Bone Bolango untuk kegiatan Pilkada tahun 2020 itu sekitar Rp 75 juta, dimana pembayaran untuk survei indeks kepuasana pelanggan PDAM Bone Bolango di transfer ke rekening Wahana Data Utama sekitar Rp 20 juta atau Rp 30 juta kalau saya tidak salah ingat. Selanjutnya pak Yusar Laya menyerahkan secara tunai tanpa tanda terima dan adapun untuk survei dapil Partai NasDem untuk kegiatan pemilihan Anggota Legislatif Kabupaten Bone Bolango sekitar Rp 100 juta diserahkan secara tunai dan bertahap oleh pak Yusar, selain itu kegiatan survei tahun 2019 pak Yusar Laya hanya membiayai tiket dan penginapan kami di Gorontalo, benar keterangan saudara saksi ?,” tanya JPU.
“Betul,” jawab saksi.
Selanjutnya JPU meminta penjelasan kepada saksi Pangi Syarwi Chaniago, S.IP., M.IP. selaku CEO, Founder, dan sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, sebuah lembaga survei dan konsultan politik nasional. Dirnya mengaku tidak mengenal Yusar Laya dan bahkan tidak mengakui terlibat langsung dihasil survei yang dilakukan oleh Ahmad Fadli.
“Saya hanya diminta oleh saudara Ahmad Fadil untuk presentasi waktu itu hanya di Gorontalo. Kapasitas saya disana hanya menyampaikan hasil presentasi survei dapil tersebut. Nah disitu saudara Fadil memperkenalkan bupati kita, Hamim Pou dan dirinya juga tidak tahu kalau pernah bertemu dengan Yusar Laya. Saya hanya presentasikan jumlah kursi waktu itu, caleg, perolehan kursi, target perolehan kursi, saya hanya sebatas itu. Saya tidak tahu siapa yang membiayai hasil survei itu dan saya hanya dikasih dar mas Fadli Rp 3 juta hanya jasa presentasi saja,” jawab saksi.
Sementara itu, Hakim Anggota Muklis Sabigin, S.H. M.H menanyakan kepada saksi Ahmad Fadil apa ada penandatanganan atau MoU sebelum melakukan survei.
“Lazimnya kalau survei itu ada kontrak atau MoU atau bentuk lain ?,” tanya Hakim.
“Biasanya survei itu karena kita sudah saling percaya ya memang tidak ada kontrak,” jawab saksi.
“Berarti diposisi ini tidak ada kontrak ?,” kembali tanya Hakim.
“Tidak ada kontrak,” jawab saksi.
“Saya baru dengar lembaga survei tidak ada kontrak, apalagi atas nama lembaga. Survei tanpa ada kontrak bisa dikatakan ilegal ini,” tutup Hakim. (DM).
Editor : Tim Redaksi.