LIGONEWS.ID, Polda Gorontalo – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar press conference terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2020.
Press conference tersebut dipimpin Wakil Direktur Ditreskrimsus, AKBP Fahmudin SIK di depan sejumlah awak media, pada Rabu (10/08/2022), di Bid Humas Polda Gorontalo, Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Fahmudin menjelaskan bahwa pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Gorontalo melakukan penganggaran dana hibah kepada KONI Kabgor sebesar 1,5 Miliar Rupiah dan dari dana hibah kepada KONI tersebut digunakan pada tahun 2020 untuk lima cabang olahraga.
“Namun penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 357. 030.050 (Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Puluh Ribu Lima Puluh Rupiah),” jelasnya.

Selanjutnya Fahmudin mengungkapkan Perbuatan melawan hukum tersangka Ibrahim Papeo Hippy alias Helmy selaku ketua KONI Kabupaten Gorontalo, yaitu memerintahkan saudara Sofyan Henga selalu bendahara umum KONI periode 2016 – 2020 untuk membuat pertanggungjawaban berdasarkan bukti-bukti yang tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran yang sebenarnya dan menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi.
“Yaitu pinjam secara pribadi sebesar 1 Juta Rupiah dan menebus mobil pribadi sebesar 70 Juta Rupiah. Penggunaan dana hibah untuk biaya perjalanan anggota Musisi Seniman Gorontalo (MSG) ke Palu dalam rangka kegiatan pembukaan cafe milik saudara Ibrahim Papeo Hippy senilai 20 Juta Rupiah,” ungkap Fahmudin.
“Penggunaan dana hibah untuk pembuatan video klip saudara Ibrahim Papeo Hippy sebesar 1 Juta sampai dengan 5 Juta Rupiah, untuk beberapa kali pengambilan dan untuk penggunaan dana hibah untuk MSG dibeberapa lokasi senilai 250 Juta Rupiah, kemudian saudara Ibrahim Papeo Hippy menerima dana dari Fikri Akbar Naue dari biaya sewa sound sistem tanpa sepengetahuan KONI. Kemudian Ibrahim Papeo Hippy menggunakan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan NPHD,” lanjutnya.
Sementara itu hasil pemeriksaan pertanggungjawaban dana hibah oleh KONI Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2020 menunjukkan bahwa dokumen pertanggungjawaban keuangan atas realisasi penggunaan dana hibah Koni Kabupaten Gorontalo tahun 2020 disusun secara proforma dan tidak sesuai realisasi anggaran sebesar Rp 357. 030.050 (Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Puluh Ribu Lima Puluh Rupiah) berdasarkan pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara oleh BPK RI.
Berdasarkan dua alat bukti dalam penyidikan terhadap Ibrahim Papeo Hippy alias Helmy ditetapkan tersangka pada tanggal 13 Juli 2022 kemudian pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Agustus 2022 ditahan dirutan Polda Gorontalo selama 20 hari kedepan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu, Pasal 2 ayat 1 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 junto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana.
“sebagaimana pasal yang disangkakan bahwa ancaman hukuman 15 tahun penjara dan sementara ini Penyidik masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru,” pungkas Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo AKBP Fahmudin SIK.
Penulis : Dafid Mohamad.


















