LIGONEWS.ID, Kota Gorontalo – Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo, Upt Kanwil Kemenkumham Gorontalo mendapatkan remisi umum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : PAS-1268.PK.05.04 TAHUN 2022
Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2022 di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-77. Rabu (17/08/2022).
Menariknya dari data yang diterima sejumlah media bahwa pemberian remisi umum didominasi 73 narapidana perlindungan anak dan 64 narapidana narkotika.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo Indra S. Mokoagow yang diwakili oleh Kasdin Lato selaku Kasi Binadik mengatakan bahwa.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. nomor : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 17 Agustus 2022. tercatat dari jumlah Warga Binaan di Lapas Gorontalo sebanyak 500 orang yang terdiri dari masing masing 349 orang berstatus Narapidana dan 151 orang berstatus Tahanan, maka yang berhak mendapatkan remisi adalah sebanyak 251 orang Narapidana, dengan rincian Remisi Umum I sebanyak 249 orang dan Remisi Umum II sebanyak 2 orang,” ungkapnya.
Kasdin juga mengatakan “dari total 251 orang keseluruhan narapidana yang mendapat hak remisi tentu besarannya bervariasi, ada yang mendapat jumlah remisi sebanyak 1 bulan sampai dengan yang berjumlah 6 bulan. Insya Allah secara simbolis Penyerahan Surat Keputusan remisi akan diserahkan oleh Pjs. Gubernur Gorontalo pada saat puncak peringatan HUT RI pada Rabu siang ini (17/8/2022) kepada perwakilan narapidana Lapas Gorontalo,” Tuturnya.
Selanjutnya Ia menambahkan “mereka yang berhak mendapat pemotongan masa pidana ini adalah masih terbatas dalam perkara pidana umum. Sementara untuk pidana khusus berupa narkotika dan tindak pidana korupsi, masih ada persyaratan khusus yang harus dilaksanakan olehnya.
Olehnya kami berharap agar para warga binaan yang belum mendapat hak remisi untuk tetap bersabar dan terus berdoa. Secara institusi harapan kami juga adalah dengan adanya pemberian remisi ini tentunya akan mengurangi jumlah narapidana yang berada di dalam Lapas, sehingga tidak terjadi over capacity,” tutupnya.
Sementara itu Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer ketika diwawancarai oleh sejumlah awak media mengatakan bahwa Lapas saat ini merupakan tempat mendidik dan bukan tempat menghukum narapidana.
“Perlakuan didalam sini sangat ramah dan mendidik dan harapan kami setelah mereka keluar dari sini betul-betul menjadi orang-orang yang berguna atau hijrah ke hal-hal yang baik. Sehingga dengan keterampilan mereka yang di didik selama berada disini dia bisa menggunakan itu untuk berwiraswasta atau dia melakukan hal-hal yang sifatnya membantu ekonomi dan kami pemerintah sebetulnya berharap dia tidak mengulangi,” ujarnya.
Hamka pun mengatakan bahwa pemerintah pun bisa menyediakan lapangan kerja bagi mereka yang telah dinyatakan bebas dari lapas kelas IIA Gorontalo.
“Kalau dia punya keterampilan kita punya beberapa lembaga biasanya di Dekranasda, mungkin dia menjadi pelatih atau ada usaha-usaha lain bisa kita sinergikan dengan kelompok-kelompok yang ada wirausaha,” pungkasnya. (DM)
Sumber : Humas Lapas