LIGONEWS.ID, KAB. GORONTALO – Proyek pembangunan Puskesmas di Desa Lamahu, Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 terbengkalai.
Pantauan awak media Ligonews.id, terlihat bangunan yang menelan anggaran Rp 4.248.460.174,35 ( Empat Miliar Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah Koma Tiga Lima) tersebut belum selesai pekerjaanya.
Kepala Desa Lamahu Risan Pakaya, ketika dikonfirmasi lewat sambungan telfon membenarkan bahwa Puskesmas Bilato yang dibangun didesanya terbengkalai dan diduga pekerjaan tersebut putus kontrak. Bahkan hingga saat ini belum ada dari pihak Dinas Kesehatan dan Kontraktor menghubungi dirinya untuk memberitahukan pekerjaanya akan dilanjutkan kembali.
“Iya benar pak Puskesmas tersebut belum selesai pekerjaanya, saya juga sudah coba menghubungi Sekertaris Daerah (Sekda) Pak Roni Sampir, beliau mengatakan pekerjaanya akan dilanjutkan, kemungkinan sementara pengurusan admistrasi dan pemenang tendernya juga sudah ada,” ujarnya, Selasa (30/08/2022).
“Biasanya juga mereka akan memberitahukan ke Kepala Desa tapi saat ini belum ada informasi atau perihal kelanjutan pekerjaan tersebut,” lanjutnya.

Lebih lanjut Risan mengharapkan pekerjaan Puskesmas tersebut agar sesegara mungkin untuk dilanjutkan mengingat bangunan tersebut merupakan fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat.
“Penyelesaian pekerjaan tersebut sangat diharapkan dan jangan sampai terjadi lagi putus kontrak. Saya berharap kepada Pemda se selektif mungkin untuk memilih pemenang tender dan kami juga berterima kasih kepada Pemda telah membangun faskes ini, tetapi masyarakat juga merasa khawatir akan terjadi hal yang sama dilakukan kontraktor pada waktu itu,” harapnya.
Sementara itu pihak penanggung jawab atau kontraktor PT. Raya Sinergis, Awi saat dihubungi mengatakan pembangunan Puskesmas tersebut terkendala dengan anggaran DAK tahap dua tidak cair ke daerah dan Pemda Kabgor juga masih mempunyai hutang ke PT. Raya Sinergis.
“Jadi progres pembangunan Puskesmas lebih banyak dari pada uang yang cair dan sampai dengan hari ini juga belum ada pecairan, katanya nanti ditagikan ke APBDP. Karena fisik yang dikerjakan jauh lebih besar dari keuangan yang cair dari DAK,” jelasnya.

Disinggung soal putus kontrak sebagi penanggung jawab pekerjaan dirinya merasa tidak terima. Sebab menurutnya pekerjaan sudah sesuis progres hanya saja terkendala Pemda tidak mampu membayar sisa tagihan pada tahap awal.
“Saya merasa sakit hati sebab pekerjaan tersebut tinggal finising saja, bagaimana mau dilanjut pekerjaan sampai full tapi tidak dibayar kan kita yang mati alias rugi. Secara administratif sudah selesai semua itu, jaminan sudah diclaim, pemeriksaan kemarin dari inspektorat dan BPK sudah dinyatakan tidak ada kerugian negara dan malah negara yang belum bayar sama kita,” ucap Awi.

Sebelum pada saat pemutusan kontrak Awi pun merasa heran tidak diberikan waktu atau kesempatan untuk pekerjaan puskes tersebut.
“Seharusnya kemarin itu waktu penyelesaian pekerjaanya masih sangat cukup kalau kita mau selesaikan selama ada jaminan bahwa akan terbayar dan Pemda tidak meberikan kesempatan dan perpanjangan waktu dari dua ini tidak ada yang kami dapat karena alasanya anggaranya tidak ada,” tandasnya.

Disisi lain Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Sujono ketika dimintai keteranganya menjelaskan bahwa pekerjaan Puskesmas Bilato tersebut saat ini pekerjaan dilanjutkan kembali dan pekerjaan tahu kemarin sudah putus kontrak.
“Pada tahun kemarin Puskesmas Bilato itu kondisinya putus kontrak, yang pertama secara progresnya tidak memenuhi dan untuk kesempatan pun tidak bisa sepenuhnya dilakukan karena alokasi anggaran tahao tiganya tidak turun,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan alasan dari anggaran tahap tiga tidak turun yaitu capaian realisasi fisik dan keuangan dari pekerjaan itu tidak memenuhi target minimal sehingga pekerjaanya tidak bisa kita lanjutkan lagi.
“Kenapa dia tidak memenuhi target mininal, karena target penyedianya yang minimal seandainya target penyedianya waktu itu bisa maksimal sehingga batas pelaporan opspanya memenuhi kriteria minimal progres maka otomatis dana tahap tiganya turun,” jelasnya.
Terkahir Sujono mengungkapkan bahwa sudah beberapakali pekerjaan ini masuk dalam kontrak kritis dan sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan pada akhirnya target fisik tidak memenuhi apa yang diharpkan.
“Sehingga keputusan saya sebagai PPK waktu itu mereka memang meminta pemberian kesempatan tetapi pemberian kesempatan ini sudah tidak bisa kita lanjutkan lagi dan kalau menyetujui pemberian kesempatan itu harus mempertimbangkan dua hal. Pertama pekerjaanya diyakini bisa diselesaikan dengan waktu yang akan saya berikan tadi dan yanh ke dua tersedia anggran untuk membayar progres yang sudah dicapai ketika masa pemberian kesempatan tersebut. Kedua hal itu tidak memenubi sehingga pada saat itu saya selaku PPK ada tim tehknis, pendamping hukum dari kejaksaan negeri, konsultan kita bahas bersama dilapangan dan akhirnya kita putuskan kontrak tidak bisa kita lanjutkan,” pungkasnya.
Penulis : Dafid Mohamad

















