LIGONEWS.ID, KAB. GORONTALO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Gorontalo (LPGo) kembali menemukan kandang ayam petelur yang diduga tidak mengantongi izin dan pengelolaan limbahnya yang tidak teratur.
Hal demikian, disampaikan Sekretaris LSM LPG, Rian Djafar terkait maraknya usaha Ternak ayam di Kabupaten Gorontalo yang tidak berizin. Salah satunya kandang ayam petelur di Kecamatan Tibawa, Desa Reksonegoro.
“Kita ambil contoh usaha ternak ayam petelur milik Haji Suyuti, sudah berjalan sejak tahun 2020 sampai saat ini diduga tidak memiliki ijin ( Ilegal). Seperti tidak memiliki izin usaha peternakan (IUP), Izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lingkungan,” jelasnya. Jumat (16/09/2022).

Dirinya mengatakan bahwa informasi itu berawal dari salah satu warga Desa Reksonegoro kepada dirinya melaporkan bahwa ada kandang ayam petelur menimbulkan bau serta banyaknya lalat.
“Kami saat itu langsung merespon informasi tersebut dan meminta kepada anggota LPGo untuk turun lapangan dan hasilnya memang benar ada bau dan lalat banyak lalat dilokasi,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya mendesak kepada Penegak Perda Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo untuk menutup kegiatan usaha yang berlokasi di Desa Reksonegoro, Kecamatan Tibawa tersebut.
“Sesuai temuan kami dilapangan dan penyampaian penanggung jawab kandang bahwa jumlah ayam petelur yang ada dikandang tersebut kurang lebih 10 ribu ekor, serta untuk kotoran ayamnya ada orang dari Kotamobagu yang mengambilnya dan untuk pekerja dikandang tidak berani membongkar atau membersihkan kotoran tersebut dan itu merupakan perintah dari pemilik kandang. Soal izin ada kata penanggung jawab ada sama pemilik kandang. Maka dari pada itu kami selaku pemerhati lingkungan berharap dinas terkait dapat menindak tegas pemilik kandang tersebut,” tegasnya.
“Termasuk kandang ayam yang tidak berizin dan ini menurutnya sudah jelas telah melanggar Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” lanjut Rian.

Selebihnya diungkapkan Rian bahwa Pasal itu menjelaskan setiap usaha atau kegiatan yang memenuhi kriteria tertentu wajib memiliki izin lingkungan dan yang harus memenuhi izin lingkungan adalah kegiatan atau usaha yang wajib amdal dan wajib UKL UPL keseluruhannya meliputi izin lokasi, IMB, izin lingkungan, dan izin usaha atau izin kegiatan, yang dijelaskan di Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo.
“Kami sudah mengecek di Dinas Lingkungan Hidup serta dibeberpa dinas terkait bahwa kandang ayam milik Haji Suyuti tersebut belum mengantongi izin satupun dan sudah jelas-jelas melanggar aturan yang ada penegak Perda untuk segera menutup aktifitas, kami akan melaporkan tindak pidana yang telah di lakukan oleh pengusaha ke Polda Gorontalo dengan bukti yang sudah kami kantongi,” tandasnya.

Sementara itu dalam upaya klarifikasi awak media Tanggal (14/09/2022) ke pemilik kandang ayam tersebut sudah pernah dilakukan lewat sambungan telfon. Dalam rekaman tersebut Haji Suyuti meminta awak media untuk menemuinya dirumah pribadinya Kecamatan Telaga. Dalam upaya klarifikasi dirinya mengatakan bahwa kandang ayam tersebut sudah memiliki izin.
“Sudah ada izinnya dari kabupaten, saya ini sebagai ketua asosiasi peternak Provinsi Gorontalo masa saya tidak mengurus izin dan mungkin yang dari DLH Ibu Kabid Indri itu masi baru disitu,” ucapnya.
Selebihnya Haji Suyuti tidak mau memberikan komentar banyak mengenai persoalan itu. Terinformasi juga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo sudah menurunkan tim kelokasi kandang tersebut guna menindaklanjuti aduan dari LSM LPGo tersebut.
Penulis : Dafid Mohamad


















