LIGONEWS.ID, KAB. GORONTALO – Menyikapi pemberitaan terkait penagihan yang arogan dilakukan oknum karyawan PT Esta Dana Ventura mendapat tanggapan dari Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Provinsi Gorontalo. Kamis (22/09/2022).
Kepada awak media Ligonews.id, Isak Ismail menyayangkan sikap yang dilakukan oknum karyawan Esta Dana ventura. Dirinya juga mengatakan apa yang dilakukan tersebut sangat merugikan debitur.
“Saya sangat menyayangkan peristiwa tersebut, ko bisa ada yang seperti itu dan setelah diselidiki banyak juga kejanggalan terjadi di Esta Dana, pertama bahwa ada pemotongan sampai 500 ribu di mana tertuang 240 ribu itu dan lain-lain. Yang di maksud dengan yang lain-lain itu apa ?,”cetusnya.

“Bahwa pencairan Esta Dana tidak melalui survei dulu sehingga mereka asal mencaikan dan ada tindakan yang di lakukan penagih melanggar undang-undang perlindungan konsumen dimana ditekankan penagih dilarang melakukan pengancaman kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang kredit,” lanjutnya.
Lebih lanjut, hal yang terjadi seperti di beritakan sampai ada makian, kemudian pemegang kredit telah bermohon kalau boleh besok pagi dan mereka memaksakan untuk meminjam pada tetangga.
“Ini apa-apaan, apa lagi penghinaan kalau tidak mampu jangan ba utang. Melalui ini saya akan melaporkan hal tersebut ke DPRD dan LPSK kalau perlu ke pihak yang berwajib. Saya sudah konfirmasi ke Ketua GSPI Provinsi Gorontalo terkait persoalan ini untuk di tindak lanjuti dan oleh ketua GSPI mengaminkan agar di selesaikan dengan tuntas,” ujar Isak Ismail pengurus GSPI Kabupaten Gorontalo.
Di tempat terpisah melalui sambungan telfon, Ketua GSPI Provinsi Gorontalo Rolly Maku mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan hal itu terjadi.
“Saya pribadi pernah ketemu mereka dan sempat memberi masukan dan mereka berjanji tidak akan melakukan hal seperti itu lagi tapi anehnya ini justru terulang dan bahkan lebih parah sudah ada kata makian dan menghina nasabah tersebut sehingga menjadi kerumunan orang dan mempermalukan nasabah tersebut,” kata Rolly.

“Ini tidak bisa dibiarkan, kita tau bersama bahwa sekarang ini telah ada undang-undang Nomor 8 tahun 1999. Dan seharusnya pihak perusahaan memberi muatan tentang pemahaman undang-undang tersebut. Yang kedua telah terjadi keganjalan di mana ada pemotongan yang kurang jelas peruntukanya hanya tertulis dan lain-lain. Yang lebih parah lagi suku bunganya ketika di hitung dari pinjaman Rp 2.8 juta dan terimakan Rp 2.3 juta potonganya Rp 500 ribu serta selama 40 minggu dikalikan Rp 90 ribu itu menjadi 4.2 juta artinya bunga keseluruhanya 1.9 juta. Saya tekankan kepada pengurus saya yang ada di kabupaten gorontalo ini harus di usut tuntas,” tandas Rolly Maku.
Penulis : Dafid Mohamad