LIGONEWS.ID, KAB. GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat koordinasi evaluasi verifikasi administrasi dan pelaksanaan verifikasi administarsi perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (Parpol).
Kegiatan tersebut berlangsung di restoran orasawa, Kelurahan Bionga Kecamatan Limboto , Senin (26/09/2022). Turut hadir Ketua Bawaslu Wahyudin Akili, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Burhan Ismail dan perwakilan partai politik serta undangan lainya.
Rakor kali ini juga berdasarkan keputusan KPU Nomor 346 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 260 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, dan DPRD. Bahwa tahapan perbaikan administrasi partai politik dimulai 15 September 2022.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, melalui Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Kadir Mertosono menjelaskan bahawa kegiatan pada hari ini sengaja dibuat sebab Partai Politik (Parpol) sementara melakukan perbaikan dokumen administrasi keanggotaan.
“Kita hari ini melaksanakan rakor bersama Parpol untuk memastikan keanggotaan yang kita verifikasi administrasi baik yang belum memenuhi syarat (BMS) atau yang tidak memenuhi syarat (TMS),” jelasnya.
“Kalau kategori status anggota BMS, Parpol bisa memperbaiki disipol, mungkin karena ada kekeliruan salah input disipol dengan dokumen hard copynya. Kemudian dengan kategori TMS, Parpol bisa mengganti orang yang baru dan ketentuanya diganti paling sedikit satu ganti satu sesuai dengan keterangan,” lanjutnya.
Disinggung apakah di Kabupaten Gorontalo sendiri apa ada Parpol yang TMS, Kadir pun mengungkapkan bahwa semua ketentuanya ada di KPU RI dan saat ini Parpol sementara melakukan perbaikan.
“Kalau menentukan memenuhi syarat minimal atau tidak, itu menjadi kewenangan KPU RI dan di Kabupaten Gorontalo sendiri ada 22 Parpol yang dilakukan verifikasi dari 24 Parpol yang dinyatakan diterima pendaftaranya,” ungak Kadir.

Selain itu juga Kadir mengatakan untuk warga Kabupaten Gorontalo yang bakal mendaftarkan dirinya sebagai penyelenggara pemilu baik di Bawaslu dan KPU yang namanya tercatat disipol dan tidak pernah meras disebagai pengurus parpol agar mendatangai Kantor KPU.
“KPU sudah membuka akses info pemilu dan bagi masyarakat yang merasa bukan sebagai anggota partai bisa menyampaikan tanggapanya melalui info pemilu tersebut atau bisa langsung datang di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo dan batas waktunya sampai dengan verifikasi vaktual. Kemarin kita sudah menyelesaikan termin pertama dan saat ini masuk ke termin ke dua untuk tanggapan masyarakat,” katanya.
“Dan untuk termin pertama kemarin sudah ada masyarakat atau ASN yang dicatut namanya sebagai pengurus parpol dan kami sudah lakukan klarifikasi dan hasilnya sudah kami sampaikan ke Parpol dan Bawaslu, karena status keanggotaanya milik Parpol sehingga kewenangan Parpol untuk menghapus dari keanggotaan,” tandas Kadir Mertosono.
Penulis : Ridwan Maini Editor : Dafid Mohamad



















