LIGONEWS.ID, GORONTALO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit III (tiga) Tipidkor Polda Gorontalo kembali memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2020.
Pantauan awak media Ligonews.id, saksi yang diperiksa tersebut yaitu Wakil Ketua II (dua) DPRD Kabupaten Gorontalo, Roman Nasaru. Ia tiba di Polda Gorontalo pada pukul 10:00 WITA dan langsung menuju ruangan Subdit III Tipidkor.
Berselang satu jam kemudian tepat pada pukul 11:00 WITA menyusul Wakil Ketua I (satu) Irwan Dai dan langsung masuk menuju ruangan Subdit III Tipidkor. Terinformasi bahwa kedua wakil rakyat tersebut diperiksa sebagai saksi dalam BAP tambahan untuk calon tersangka baru dan diperiksa secara terpisah. Roman Nasaru diperiksa sebagi saksi selama kurang lebih 2,5 Jam (dua jam setengah), Irwan Dai diperiksa sebagai saksi kurang lebih 3 Jam.

Ditemui awak media Roman Nasaru menjelaskan bahwa dirinya dipanggil Penyidik Dirkrimsus Polda Gorontalo diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi dana hibah KONI Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2020.
“Hari ini saya diundang Penyidik Polda Gorontalo terkait pengembangan pemberian hibah ke KONI dari Pemda Kabupaten Gorontalo dimana sempat ribut pada tahun 2020-2021 dan pada beberapa waktu lalu sudah ada penetapan tersangka dari pengurus KONI dan saya diundang kembali pengembangan kasusnya,” jelas Roman Nasaru.
Disinggung soal apa saja yang ditanyakanoleh penyidik dan apakah ada calon tersangka baru, Roman mengaku bahwa pertanyaan yang diajukan masih terkait dana hibah KONI.
“Masih pertanyaan yang sama seperti diajukan pada pemeriksaan sebelumnya dan ini lebih memperdalam lagi dan apakah ada tersangka baru lebih baik tanyakan ke penyidik saja,” ucap Wakil Ketua DPRD ini.

Sementara itu Wakil Ketua Irwan Dai menambahkan bahwa dirinya mendapat undangan dari penyidik Polda Gorontalo terkait pemeriksaan sebagi saksi pada hari Senin Tanggal (10/10/2022).
“Saya kaget mendapat undangan diperiksa sebagi saksi lagi dalam perkara korupsi KONI, saya pikir permasalahan ini sudah selesai setelah perkara ini sudah ada di pengadilan,” kata Irwan Dai.
Lebih lanjut kata Irwan Dai bahwa setelah dilakukan pengembangan terkait korupsi dana hibah KONI ini bakal ada tersangka baru tetapi dirinya belum mengetahui siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya sudah kali ke tiga diperiksa sebagai saksi, dua kali yang pertama sudah ada tersangka dan hari ini yang ke tiga kalinya, ternyata ada pasal 55 nya dan saya tidak tau pasal 55 ini sampai kapan berakhirnya,” tandas Irwan Dai.
Penulis : Dafid Mohamad