LIGONEWS.ID, GORONTALO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Gorontalo (LPGo) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo segera menindaklanjuti laporan aduan terkait temuan lokasi penampungan batu hitam yang ada diduga milik Kim Sam di Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Reflin Liputo selaku Ketua LSM LPGo dalam tulisanya yang dikirimkan ke meja redaksi Ligonews.id, mengatakan bahwa pada tanggal 15 Desember 2022 jam 12.01 WITA, dirinya turut didampingi Humas LPGo Rucen Mii melaporkan hasil temuan lapangan terkait lokasi penampungan batu hitam.
“Saat ini baru satu lokasi yang kami temukan dan tidak menutup kemungkinan apabila kami menemukan yang lainnya, tak segen-segan kami laporkan ke Polda Gorontalo. Sebelumnya pada tanggal 13 Desember 2022, jam 10.00 WITA kami LSM LPGo Provinsi Gorontalo mendapat informasi bahwa ada aktivitas penampungan batu hitam di Kecamatan Suwawa Timur dan kami langsung turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Benar saja ada aktivitas penampungan batu hitam,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Reflin dirinya bersama anggota LSM LPGo mengambil dokumentasi berupa foto berdasarkan titik maps untuk selanjutnya dilampirkan dilaporan. Pada tanggal 14 Desember 2022 dirinya bersama anggota LSM LPGo mendatangi Polda Gorontalo dan bertemu langsung Kasubdit Tipiter guna berkoordinasi mengenai permasalahan Batu Hitam di Kecamatan Suwawa Timur, setelah mendapatkan arahan dari Kasubdit Tipiter dirinya langsung membuat laporan aduan ke Polda Gorontalo.
“Tanggal 15 Desember kami resmi mengantarkan laporan aduan yang ditunjukan ke Kapolda Gorontalo. Berdasarkan laporan tersebut kami berharap ada tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak penyidik Polda Gorontalo,” katanya.
Sebelumnya juga penyidik Sibdit Tipiter Polda Gorontalo telah turun ke Kecamatan Suwawa Timur, lebih tepatnya di Koperasi Tindaho dan melakukan pemasangan garis polisi ditumpukan batu hitam dan anehnya tidak jauh dari lokasi Koperasi Tindaho ada juga tumpukan batu hitam yang tidak dipasangi garis polisi.
“Kami menduga penangan atau penindakan terhadap BH yang dilakukan Polda Gorontalo seperti pilih kasih, dilokasi milik Kim Sam tidak dipasangi garis polisi dan disitu ada aktivitas penumpukan BH dengan ratusan karung. Tetapi penyidik Polda Gorontalo hanya lewat saja tanpa menindak atau turun ke lokasi tersebut,” ungkap Reflin.
Terakhir dirinya hanya berharap penanganan BH yang dilakukan Polda Gorontalo benar-benar ditegakan, terutama lokasi atau gudang penampungan material mineral seperti yang tertuang di Pasal 161 UU 3/2020 perubahan UU 4/2009 tentang pertambangan minerba.
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan
Pengolahan dan/ atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral
dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak
Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah), dan kami masi percaya Polda Gorontalo tetap konsisten setiap penanganan BH,” tandasnya. (RD01).