LIGONEWS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali mengusut dugaan korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan Daerah , Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Global Gorontalo Gemilang Kabupaten Gorontalo. Kamis (23/02/2023).
Pantauan awak media Ligonews.id, pemeriksaan dilakukan secara maraton kepada beberapa orang pegawai BUMD PT GGG. Tepat pada pukul 21.00 WITA, SK alias Saiful keluar dari gedung Kejari dan mengaku diperiksa.
“Iya, tadi saya diatas diperiksa terkait BUMD,” singkatnya.
Selain itu juga, salah satu Direktur di BUMD PT. GGG, AP alias Anis tepat pada pukul 23.16 WITA keluar dari ruangan pemeriksaan. Kepada awak media dirinya mengaku diperiksa bersama beberapa pegawai BUMD.
“Mulanya saya terlambat dan teman-teman sudah terlebih dahulu diperiksa pagi tadi dan saya mulai diperiksa sore tadi dan semuanya diperiksa sebagai saksi dan jabatan saya sebagai Direktur,” tandasnya.
Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Armen Wijaya, SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Andi Muh, Riko Ashari SH, menjelaskan bahwa ada empat orang saksi yang diperiksa.
“Yang pertama Adriansah Pulubuhu Direktru Utama, Suharto Puluhulawa Komisaris Utama, Hen Restu Komisaris, Saiful Kasim Direktur,” ujarnya.
Selain itu juga Kasi Pidsus mengatakan bahwa perhitungan kerugian negera dari BPKP sudah ada, serta total kerugian kurang lebih 800 jutaan. Disinggung apakah Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo turut serta diperiksa, dirinya mengungkapkan sudah diperiksa.
“Kami berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini dan pemeriksaan dimulai dari pagi hari sekitar jam 11.00 WITA. Pak Bupati kemarin sudah diperiksa dan saat ini belum ada penetapan tersangka,” tandasnya.
Sebelumnya, diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Limboto Armen Wijaya, SH MH, dikutip dari Gorontalopost.id, dalam keterangan pada Jumat (17/06/2022) mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan seksi intelijen dari keterangan sejumlah pihak terkait yang mengetahui penggunaan anggaran BUMD sejak tahun 2019 sampai 2021.
Ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direksi BUMD PT 3G dalam pengelolaan keuangan BUMD tersebut yang merupakan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo sebesar Rp 2.2 Miliar Tahun 2019.
“Dengan hasil penyelidikan tersebut, terdapat adanya indikasi kerugian keuangan Negara,”ungkap Armen
Penulis : Dafid Mohamad