LIGONEWS.ID, GORONTALO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit III (tiga) Tipidkor Polda Gorontalo kembali memeriksa saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2020.
Sebelumnya pada tanggal (10/08/2022) Penyidik Polda Gorontalo telah menetapkan Mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo sebagai tersangka. Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan untuk calon tersangka baru.
AKBP Fahmudin mengungkapkan jika kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Gorontalo. Menurut Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Gorontalo itu, pihaknya terus melakukan penyelidikan kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Gorontalo tersebut.
“Mungkin tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ujarnya pada saat konferensi pers penetapan tersangka mantan Ketua KONI Kabgor.
Dari hasil pantauan awak media Ligonews.id, mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Hadija U. Tayeb, MM, tiba lebih awal pada pukul 09.44 WITA dan selanjutnya Bupati Nelson Pomalingo didampingi Bagian Hukum Pemda Kabupaten Gorontalo.

Usai pemeriksaan Bupati Nelson Pomalingo kepada awak media membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI untuk calon tersangka baru.
“Saya diperiksa sebagi saksi untuk masalah KONI, saya ingin sampaikan ini karena ada berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya. Yang pertama KONI ini tidak ada hubungan lagi dengan Pak Helmi, karena Pak Helmi sudah selesai dan kelihatanya ini ada hubungan dengan yang lain,” beber Bupati Nelson.
“Yang kedua, saya tidak mangkir dan baru satu kali diundang, tidak benar tiga kali. Alhamdulillah selama ini baik masalah di Kepolisian dan Kejaksaan saya sebagi warga negara yang baik tidak pernah mangkir, tolong berita itu jangan dipelintir,” tegasnya.
Dirinya juga berharap kepada rekan-rekan wartawan memberitakan yang benar dan bukan berdasarkan asumsi. Selanjutnya lanjut Nelson untuk pemberitaan dikonfrontir. Dirinya juga mengaku dicecar satu pertanyaan saja dalam pemeriksaan ini.
“Jangan sepihak, itu berita di A mestinya ditanya ke saya atau minimal ditanyakan dibagian hukum, saya selaku bupati disebutkan mangkir itu tidak benar. Saya sementara mempertimbangkan dipersoalkan itu berita, apalagi ini menghadapi 2024 jangan ada tendensius lah, politik masih panjang. Hanya satu pertanyaan saja karena sudah selesai di BAP sebelumnya,” tandasnya.
Penulis : Dafid Mohamad