LIGONEWS.ID, GORONTALO – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dihadirkan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG) Kabupaten Gorontalo tahun 2019, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (12/07/2023).
Sebelumnya dua terdakwa masing-masing Saiful Kasim selaku Direktur, dan Adriansyah Pulubuhu selaku Direktur Utama BUMD Gemilang sudah menjalani persidangan dan kali ini menghadirkan Nelson Pomalingo sebagi saksi.

Dalam sidang itu Nelson di cerca pertanyaan terkait perannya selaku pemilik saham BUMD PT. GGG.
Kepada Nelson, majelis hakim menyanyakan apakah wajib jika selaku pemilik saham mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Nelson pun lantang menjawab wajib mengikuti.
Dan ketika hakim menanyakan mengapa sekali tidak ikut, Nelson pun mengatakan bahwa dia menganggap ada komisaris utama yang mewakili pemerintah daerah.
Begitu juga ketika hakim menanyakan apa yang akan dilakukannya ketik BUMD PT. GGG tidak memberikan laporan.
“Ketika tidak melakukan laporan, apa yang saudara lakukan? Tanya majelis hakim.
“Saya menanyakan apakah ini sudah dilaporkan,” jawab Nelson.
Ketika majelis hakim menanyakan apakah itu dilakukan secara lisan atau tertulis, Bupati Kabupaten Gorontalo dua periode pun menjawab bahwa itu dilakukan secara lisan.
“Saudara saksi mana yang lebih tinggi, lisan atau tertulis? tanya hakim. Tertulis yang mulia,” jawab Nelson.
“Seharusnya anda lakukan secara tertulis. Kalau dievaluasi lebih enak dan jelas. Kalau sekarang kan lebih sulit,” balas hakim kepada Nelson.
Majelis hakim juga pada sidang yang ke delapan itu menanyakan apakah BUMD menggunakan dewan pengawas, yang dijawab Nelson dengan mengatakan tidak ada. Bahkan hakim juga sempat mengingatkannya agar dapat memberikan keterangan yang sesuai dengan perannya selaku kepala daerah yang tak lain selaku pemilik saham.
Selain oleh majelis hakim, di sidang yang berlangsung sekitar empat jam itu Nelson di cerca pertanyaan juga oleh Ninin A. Nasir dan Irpan Hariyono selaku JPU.
Bahkan di sidang itu sekitar lebih dari satu jam JPU mencercanya dengan banyak pertanyaan terkait perannya.
Perlu diketahui juga pada sidang tersebut majelis hakim sempat salah memanggil Nelson Pomalingo yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi malah dipanggil dengan perkataan terdakwa.
“Saudara terdakwa, eh mohon maaf saudara saksi,” ujar salah satu hakim.
Sontak hal tersebut membuat para pengunjung sidang tersenyum-senyum. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi lainya.
Editor : DM 01




















