LIGONEWS.ID, GORONTALO – Tim 911 Hotman Paris Hutapea didampingi beberapa pengacara lokal mendatangi Polda Gorontalo guna menanyakan laporan Ifanah Abdulrahman pada tahun 2018 prihal penganiyayaan.
Kepada sejumlah media, Putri Maya Rumanti menjelaskan bahwa ada beberapa poin yang menjadi hak dari client mereka tidak didapat.
“Kami hari ini meminta dan menanyakan atas laporan client kami tersebut dan mudah – mudahan dalam waktu dekat apa yang menjadi poin – poin yang bisa kita teruskan akan kita penuhi,” jelas Putri. Rabu (16/08/2023).
Disinggung apakah status laporan Ifanah Abdulrahman perihal penganiyayan yang diduga dilakukan oleh Prof. Dr. Fory Armin Naway, M.Pd pada tahun 2018 sudah dicabut, Putri menegaskan laporan tersebut masih ada didatabase.
“Yang kami tahu laporan tersebut belum hilang dari disistem, itu masih ada dan yang namanya laporan masih dalam bentuk penyelidikan ketika ada novum baru dan ada klausul – klausul tertentu yang bisa untuk menghidupkan atau melanjutkan perkara itu masih bisa dilanjutkan dan insya allah masih bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Sebelumnya terinforamsi bahwa kasus dugaan penganiyayaan yang dilakukan istri Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo terhadap perempuan atas nama Ifanah Abdulrahman pada tahun 2018 sudah ada perdamaian, maka dari pada itu Putri Maya Rumanti bersama tim kembali menanyakan kapan perdamain tersebut.
“Dalam kasus ini Ifanah Abdulrahman pernah melakukan penandatanganan berkas, tapi isi dari berkas tersebut tidak diketahui oleh Ifanah. Kami bertanya balik kalau sudah ada perdamaian, coba apa bunyinya ?, sudah terpenuhi apa belum ?,”
“Perdamaian itu terjadi ketika kedua bela pihak menyepakati dan itu terpenuhi korbanya, banyak sekali yang belum terpenuhi dan nanti kita akan buka, poinya tidak bisa saya buka disini,” tandasnya. (DM).
Editor : Tim Redaksi.