LIGONEWS.ID, GORONTALO – Niya Yasin (38) Ibu dari ID (18) anak disabilitas tunarungu yang jadi korban penyiraman air keras akhirnya melaporkan kasus tersebut di Polsek Limboto Barat pada hari Jumat, (06/10/2023).
Alasan Ia bersama suaminya Suwandi Datau (39) dan anaknya yang didampingi keluarga memberanikan diri melapor dugaan kekerasan tersebut tidak lain melihat kondisi anaknya yang mulai parah.
“Itu perutnya sudah mulai sakit – sakitan, jadi saya berinisiatif melapor dan yang saya laporkan itu masih tetap ketiga anak yang diduga kemarin itu,” ujarnya.

Dirinya juga mengatakan membuat laporan pada jam 08.00 WITA pagi tadi serta menghadirkan dua orang saksi dan alat bukti pakain serta botol yang diduga berisikan air keras yang ditemukan diseputaran lokasi kejadian.
“Datang di Polsek Limboto Barat jam 8 pagi tetapi istirahat jam 12.00 WITA serta balik lagi jam 02.00 WITA dan baru selesai di BAP mendekati sholat magrib. Saya juga meminta kepada pihak kepolisian agar bisa memproses laporan ini dan para pelaku kiranya dapat terungkap serta apa alasan dari para pelaku melakukan penyiraman air keras kepada anak saya” kata Niya sambil meneteskan air mata.

Sementara itu juga Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Gorontalo, Irmawaty Moonti ketika ditemui di Polsek Limboto Barat menjelaskan dirinya mendapat informasi dari berita yang saat ini beredar terkait dugaan kekerasan yang terjadi panyandang disabilitas.
“Korban ini disabilitas dan kita memberikan pendampingan terhadap anak ini, tadi juga keterangan dari pak Kapolsek masih didalami. Jadi kita juga belum bisa menyimpulkan apa saja, tetapi kami akan terus melakukan pendampingan terhadap anak ini selama dibutuhkan oleh pihak keluarga,” jelas Irmawati Moonti.

Ditempat yang sama Kapolsek Limboto Barat, IPDA Afandy Ismail SH, membenarkan sudah ada laporan yang masuk terkait dugaan penganiyayan terhadap anak penyandang disabilatas tunarungu.
“Hari ini pihak keluarga korban itu datang ke Polsek Limboto Barat tadi pagi kurang lebih jam 08.30 WITA, melaporkan kasus tindak pidana diduga penganiyayaan dengan korban penyandang disabilitas. Korban datang bersama keluarga dan laporanya langsung kami terima serta kita tindaklanjuti untuk kita periksa palapor dan korban itu sendiri,” tandas Kapolsek Afandy Ismail. (DM).
Editor : Tim Redaksi.




















