LIGONEWS.ID, GORONTALO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dari Partai Amanat Nasional (PAN) Adhan Dambea menanggapi surat dari pimpinan dewan soal belum dapat melaksanakan atau mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Pohuwato.
Berdasarkan isi surat yang tim redaksi dapatkan yaitu sebegai berikut.

Ditemui di Yayasan AD Centre di Jl. Jaksa Agung Suprapto No.22, Kelurahan Limba U Dua, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Dirinya mengatakan soal Komisi I (satu) rencana akan melaksanakan RDP dengan mengundang dari Pohuwato yaitu bupati, mantan bupati, KUD nya dan DPRD nya dan kemudian dari Provinsi kita akan undang dari ESDM, Kehutanan, Biro Hukum, termasuk Kementrian Hukum dan HAM serta Dinas Sosia yang sudah diagendakan pada dua minggu lalu belum mendapat persetujuan dari Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo.
“Kemarin komisi satu menggelar rapat interen dan ternyata ada surat dari Pimpinan Dewan tertanggal 17 Oktober 2023 menjawab penundaan RDP dan pimpinan dewan itu Ketua Dewan adalah Paris Yusuf yang juga sebagai Sekertaris Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Wakil Ketua I, Kris Wartabone Ketua DPD PDIP, kemudian Awaludin Pauweni Ketua DPC PPP Kabupaten Gorontalo, Sofyan Puhi merupakan pengurus Partai NasDem Gorontalo,” kata Adhan. Selasa (24/10/2023).
Lebih lanjut, Adhan pun mengungkapkan ada beberapa poin yang menjadi kesepakatan Pimpinan Dewan soal pelaksanaan RDP yang belum dapat dilaksanakan mengundang pertanyaan yang aneh.
“Yang pertama bahwa masalah pertambangan Pohuwato ini sudah menjadi masalah Nasional, katanya menunggu RDP di DPR RI. Saya ingin sampaikan dan perlu diketahui oleh Pimpinan Dewan bahwa, DPRD Provinsi Gorontalo bukan bawahan DPR RI, ini tolong dipahami oleh Pimpinan Dewan,” tegasnya.
“Yang bermasalah ini bukan masalah peraturan pemerintah atau undang-undang dan sumber masalahnya soal Surat Keputusan Gubernur dan tidak perlu serta tidak ada hubunganya dengan RDP di DPR RI. Karena pokok masalahanya SK Gubernur dan itu sumber masalahnya. Oleh karena itu kurang rasional yang disampaikan oleh Pimpinan DPRD ini,” lanjutnya.
Berikut juga Adhan Dambea menanggapi soal alasan Pimpinan Dewan mempertimbangan soal masih adanya upaya dari Pemprov Gorontalo dalam hal ini Penjagub Gorontalo, Kapolda Gorontalo, Komandan Korem 133/Nani Wartabone, PT. PETS, PT. GSM, dalam melaksanakan sosialisasi program tali asih.
“Selama SK Gubernur 351 tidak dicabut, maka kacau terus dan justru ini sumber masalah. Apapun upaya yang diusahakan oleh pemerintah kalau SK ini tidak dicabut maka tidak akan selesai masalah,” ungkap Adhan.
Adhan pun menuturkan bahwa Paris Yusuf sebagai sekertaris DPD I Golkar dan yang mengeluarkan SK Gubernur 351 merupakan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada waktu itu yang juga sampai saat ini sebagai Ketua DPD I Golkar Gorontalo.
“Saya menduga ini alasan nya dan kalau serius pak Paris Yusuf kalau bukan pertimbanganya sekarang kenapa pada waktu itu atas restu pimpinan dewan melakukan gabungan komisi I dan II. Karena Ketua Dewan belum tahu sumber masalahnya SK Gubernur 351, kenapa dulu di izinkan dan sekarang tidak ?,” tuturnya.

Mantan Wali Kota Gorontalo ini juga berharap kepada DPRD untuk bisa mengambil sikap melihat kondisi masyarakat Pohuwato. Surat yang dikeluarakan oleh pimpinan dewan ini menurut Adhan kurang rasional.
“Kemarin kami menerima surat dari KUD tetap meminta rekomendasi dari DPRD untuk mencabut SK Gubernur 351, karena itu sumber masalah. Saya menyarakan pimpinan dewan agar secara bijak melihat kondisi masyarakat yang ada di Pohuwato. Karena Pohuwato adalah bagian dari Gorontalo dan perlu diawasi oleh DPRD Provinsi Gorontalo dan kami komisi I telah sepakat akan menggelar RDP dan ini sudah kami ajukan lagi ke Pimpinan DPRD, agar masyarakat tahu inilah Pimpinan Dewan yang justru tidak mau merestui menyelesaikan persoalan yang ada di Pohuwato,” tandas Adhan Dambea. (DM).
Editor : Tim Redaksi.