LIGONEWS.ID, GORONTALO – Rays Hidayat selaku Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gorontalo dalam sidang Praperadilan menolak seluruh upaya praperadilan yang dilayangkan Hamim Pou selaku pemohon, atas penahanan terhadap dirinya oleh Kejaksaan Tinggi (termohon). Selasa (14-5-2024).
“Menimbang, bahwa atas keseluruhan pertimbangan hukum di atas, hakim praperadilan berpendapat bahwa dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum, sehingga permohonan selebihnya tidak dapat dipertimbangkan, dan oleh karenanya patut dan layak untuk di tolak seluruhnya,” ucap Hakim.
Lanjut Hakim Rays Hidayat, menimbang dengan telah ditolaknya permohonan pemohon, maka penasehat hukum membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sejumlah nihil.
Mengingat Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1991 Tentang Kitab Undang-Undang Pembacaan Pidana pderaturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/30/XII 2014 Tanggal 28 April Tahun 2015, Perma Nomor 4 Tahun 2016, Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dan Peraturan Perundang-undangan Lain, mengadili:
“Satu, menolak Praperadilan pemohon untuk keseluruhannya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” tandas hakim tunggal, Rays Hidayat.
Editor : Tim Redaksi.