LIGONEWS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo resmi menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan pekerjaan lanjutan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga. Jumat (07/02/2025).
Tiga orang tersangka tersebut, Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo HK, Kabag ULP SP, Konsultan Pengawas ST.
Dihadapan awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Abivianto Syaifulloh SH., MH, menjelaskan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan lanjutan dana PEN.
“Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu — Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, Dengan Nilai Kontrak Rp.3.269.928.821, yang Dilaksanakan Oleh CV. Irma Yunika pada Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.181.483.912,00. (satu miliar seratus delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu Sembilan ratus dua belas rupiah).
Lebih lanjut kata Kajari, Kejaksaan Negeri Gorontalo melalui tim Penyidik telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan Dana PEN.
“Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu — Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, Dengan Nilai Kontrak Rp.3.269.928.821, yang dilaksanakan oleh CV. Irma Yunika berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan kuhap pasal 183 dan pasal 184 ayat (1) kuhap. Adapun pihak yang diamankan tersebut berinisial HK, SP, dan ST,” lanjutnya.
Kejari pun menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini murni penegakan hukum dan tidak ada embel – embel apapun.
“Saya disini pejabat baru dan hanya melaksanakan tugas dan fungsi dan kewenangan saya sebagai aparat penegak hukum. Saya juga mensuport pembangunan kegiatan dan melakulan penyuluhan serta membuka ruang kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo, BUMN, BUMD untuk memperbaiki sistem. Kalau tidak ada korupsi enak kan, pembangunan akan meningkat,” tandasnya.
Selanjutnya, penyidik melakukan Penahanan terhadap 3 (tiga) orang TERSANGKA di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) hurur ab, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pidana.
Pasal 3jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pidana. (DM).