Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

YN Residivis 4 Kali, Sehari Bebas Kembali Curi Handphone

69
×

YN Residivis 4 Kali, Sehari Bebas Kembali Curi Handphone

Sebarkan artikel ini
YN Residivis 4 Kali, Sehari Bebas Kembali Curi Handphone
Example 468x60

LIGONEWS.ID, GORONTALO – YN (46) tercatat empat kali menjadi residivis kasus serupa sebelum kembali mencuri handphone. Pria asal Suwawa itu bahkan baru sehari keluar dari Lapas Boalemo saat kembali beraksi.

Catatan kepolisian menunjukkan dua kasus sebelumnya terjadi di Kota Gorontalo. Dua kasus lain melibatkan YN di wilayah Bone Bolango.

Example 300x600

Aksi terbaru YN menyasar Sumaya D. Laya (63) pada Selasa (25/8/2026). Korban saat itu menjaga warungnya di Jl. Dewi Sartika, Kelurahan Limba U1.

YN datang sekitar pukul 08.30 WITA dengan menawarkan beras. Pelaku lalu meminta izin meminjam handphone korban untuk menghubungi istrinya.

Pelaku Bawa Kabur HP Senilai Rp2 Juta

YN memanfaatkan kelengahan Sumaya untuk membawa kabur handphone tersebut. Korban menghitung kerugiannya mencapai Rp2.000.000.

Sumaya segera membuat laporan ke Polresta Gorontalo Kota. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob kemudian menindaklanjuti laporan pada pukul 16.20 WITA.

Tim URC bekerja di bawah arahan Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K. Petugas melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV.

Hasil penyelidikan membawa petugas menuju rumah mantan istri YN di Kecamatan Suwawa. Anak YN kemudian mencoba membujuk ayahnya agar menyerahkan diri.

Pelaku tidak mengikuti permintaan tersebut. Terduga pelaku bahkan membatalkan niat untuk menyerahkan diri kepada kepolisian.

YN Kabur Saat Melihat Polisi

YN mencoba menemui anaknya pada malam hari. Pelaku menyadari keberadaan petugas lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Tim URC mengejar pelaku. YN berhasil lolos dari pengejaran pada malam tersebut.

Petugas kembali mendapat petunjuk pada Rabu (26/8/2026) pukul 15.20 WITA. YN saat itu menghubungi anaknya menggunakan nomor baru.

Tim URC melacak posisi pelaku melalui informasi tersebut. Polisi akhirnya menangkap YN di Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.

Polisi Temukan Dua HP dan Yamaha Aerox

Petugas menemukan satu unit HP Vivo Y15 warna biru milik Sumaya. Polisi juga menemukan HP Realme Note 60X warna hitam.

Kepolisian menyebut Realme Note 60X berasal dari pencurian baru di TKP Bongomeme. Polsek Bongomeme telah menerima laporan atas kasus tersebut.

Tim URC turut membawa sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning. Polisi menyebut YN menggunakan motor itu sebagai sarana dalam menjalankan aksi kejahatan.

Temuan tersebut memperlihatkan YN kembali mencuri selama pelariannya menuju Bongomeme. Polisi kini menangani perkara YN melalui proses penyidikan di Mako Polresta Gorontalo Kota.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *