Foto Kampus : Istimewa
LIGONEWS.ID, GORONTALO – Belum lama ini publik dihebohkan dengan Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) KRM alias Karomani dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Tetapi hal yang berbeda terjadi di bumi serambih madinah (Provinsi Gorontalo) lebih tepatnya disalah satu Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO). Puluhan Mahasiswa mempertanyakan, hingga melayangkan surat petisi kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI) Wilayah XVI Gorontalo terkait Kampusnya yang dipimpin oleh Rektor, Dr. Ridwan Tohopi, M.Si.
Adapun sembilan (9) poin petisi yang dilayangkan oleh Mahasiswa semester 8, itu terdapat lima (5) poin yang difokuskan kepada Rektor UNUGO, Ridwan Tohopi, yaitu:
1. Mempertanyakan status bapak Dr. Ridwan Tohopi, M.Si sebagai mantan narapidana korupsi menjabat sebagai Rektor atau Dosen, karena berdasarkan Permenristek Dikti No. 91 tahun 2017 pasal 4 poin e tentang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
2. Mempertanyakan bapak Dr. Ridwan Tohopi, M.Si untuk menandatangani Ijazah kami, karena tidak memenuhi syarat berdasarkan Permenristek Dikti No. 91 tahun 2017 pasal 4 poin e tentang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Mempertanyakan bapak Dr. Ridwan Tohopi, M.Si terkait keberadaan Home base dan atau ber NIDN pada Perguruan Tinggi, karena berdasarkan data pada https://pddikti.kemdikbud.go.id/ hanya aktif sampai pada semester genap 2020.
Baca Juga : Terkait Dugaan Penamparan Anggota DPRD Kepada Petugas Avsec, Ini Tanggapan Kepala Bandara Djalaluddin
4. Mempertanyakan status bapak Dr. Ridwan Tohopi, M.Si sebagai Rektor atau Dosen, karena berdasarkan data pada www.kejaksaan.go.id sebagai mantan narapidana korupsi atas perkara penyalahgunaan dana beasiswa S2 dan S3 pada BKD dan Pendidikan Pelatihan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2009.
5. Mempertanyakan status bapak Dr. Ridwan Tohopi, M.Si sebagai Rektor atau Dosen, karena berdasarkan data pada www.kejaksaan.go.id telah diputus Mahkamah Agung RI No. 2045K/PID.SUS/2012 Tanggal 28 Februari 2013 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap/inkrah.

Dikutip dari media Koordinat.co, Rektor UNUGO Ridwan Tohopi menyampaikan, bahwa dirinya bukan lagi merupakan narapidana saat menjadi orang nomor 1 di Kampus milik Organisasi Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.
“Saya bukan lagi narapidana, apa masalahnya.? mereka (Mahasiswa_red) ini kan sudah diberitahu, tapi masih juga mencari terus mempublis mau segala macam, dan mencari kesalahan yang macam-macam,” kata Ridwan, Selasa (23/08/2022).
Apabila ada Mahasiswa yang keberatan atas status kelamnya di masa yang lampau, Ridwan Tohopi menyarankan kepada Mahasiswa tersebut, untuk mencari Kampus lain saja.
“Saya sudah dilapor di L2DIKTI, L2DIKTI sudah datang apa lagi maunya mereka.? kalau mereka keberatan silahkan cari kampus yang lain aja,” ujar mantan Dosen STAIN Gorontalo itu.
Ditambahkanya, bahwa semua itu adalah desain beberapa Dosen yang tidak suka terhadap dirinya.
“Ini hanya persoalan ada beberapa Dosen di sini sengaja memprovokasi dan sebagainya, itu kan hal yang biasa,” jelasnya.
Bahkan, dirinya mengungkapkan berdirinya UNUGO jauh sebelum dirinya menjadi Rektor sudah dikonsepnya dari dalam Hotel Prodeo.
“Soal saya statusnya napi, saya bukan napi sekarang. Ini juga Kampus kan saya konsep dari dalam Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) saya yang mendirikan kampus, dan beberapa teman,” ungkap Ridwan.
Terakhir, ditanya apakah Statuta UNUGO mengatur seorang narapidana bisa memimpin Kampus, Ridwan dengan tegas menjelaskan tidak ada.
“Statutanya kita tidak ada yang mengatur, mau buka di aturan mana pun tidak ada, cuman diada-adakan,’ tandasnya.
Sementara itu, Kepala L2DIKTI Wilayah XVI Gorontalo melalui anggota tim yang sempat turun ke UNUGO, Akub Zainal Usura membeberkan bahwa pihaknya tidak masuk terlalu jauh. Mengingat status Ridwan Tohopi menjadi Rektor di UNUGO berdasarkan pengangkatan dari Yayasan dalam hal ini Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Gorontalo.
“Kita sudah mengkaji posisi pak Rektor (Ridwan Tohopi_red) yang kemarin dipertanyakan statusnya. Memang kalau kita mengkaji undang-undang tindak pidana korupsi kepegawaian, statusnya dia kan PNS. Di undang-undang tindak pidana korupsi kepegawaian itu udah jelas, ketika inkrah yang bersangkutan diberhentikan dari PNS. Kita enggak masuk ke sana, karena itu wilayah dari Statuta. Persoalan dia sah memimpin UNUGO, kita serahkan ke Yayasan yang mengangkat dia.” pungkasnya.
Perlu diketahui, selain Rektor Ridwan Tohopi. Nama Wakil Rektor (Warek) I Muchlis Huntua, Warek III Irfan Gani, Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Armida H. Siregar, dan Ketua Prodi Terapi Gigi UNUGO Muh. Abzar Algifahri menjadi sorotan para Mahasiswa juga dalam petisi tersebut, yang dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan Statuta UNUGO, dan Permenristek Dikti No. 91 tahun 2017 pasal 4.
Penulis : Dafid




















