LIGONEWS.ID, GORONTALO – Penanganan kasus tong pengolahan material emas di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggiyo oleh Polres Pohuwato, disoroti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Gorontalo (LPGo) Provinsi Gorontalo.
Kepada wartawan Ligonews.id, Reflin Liputo, selaku Ketua LSM LPGo mengatakan, seharusnya Sat Reskrim Polres Pohuwato sudah menetapkan pemilik tong sebagai tersangka pada kasus tersebut. Pasalnya, kata Reflin, tidak mungkin aparat penegak hukum (APH) melakukan penggerebekan suatu aktivitas jika aktivitas itu tidak bermasalah.
“Harusnya penyidik sudah menetapkan pemilik tong sebagai tersangka terlebih, sembari menunggu hasil uji laboratorium forensik terkait material tambang. Mengapa saya katakan demikian, karena kami menduga tong itu tidak memiliki izin lingkungan maupun izin-izin lainnya,” ucap Reflin, Selasa (11/07/2023).
“Tidak mungkin APH melakukan penggeledahan tempat itu kalau ketempat itu tidak bermasalah. Kami menduga tempat itu ada masalah soal izin,” sambung Reflin.
Aktivis lingkungan itu mengatakan, penganan kasus tong pengolahan dan material emas di Balayo merupakan dua perkara yang berbeda. Alasannya, kata Reflin, kasus tong pengolahan terkait izin operasi.
“Untuk kasus material emas adalah asal usul material itu, apakah dari tempat ilegal atau legal. Jadi perkaranya dua sisi yang berbeda, bukan menunggu hasil uji forensik. Untuk hasil forensik itu perkara material, untuk tong harusnya sudah ada tersangka,” tegas Reflin.
Reflin meminta, Polres Pohuwato untuk segera menyelesaikan kasus tersebut sehingga ada kepastian hukum terhadap pemilik tong maupun material emas itu sendiri.
“Saya minta Polres Pohuwato segera menyelesaikan perkara ini dengan terang benderang, agar ada kepastian hukum terhadap pemilik tong dan pemilik material, kasihan mereka,” tandas Reflin.
Editor : Tim Redaksi



















